Suluh
Desa, salah satu media daring secara berkala menampilkan
berita tentang radikalisme di Kabupaten Sikka. Petrus Salestinus (selanjutnya PS),
koordinator TPDI dan Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila
(FAPP) menjadi pembicara utama yang secara getol telah mengkritisi dinamika
radikalisme di Kabupaten Sikka. Empat artikel utama yang berbicara tentang
radikalisme masing-masing diberi judul Forkopimda
Absen, Bupati Sikka Abai, Radikalisme Subur (17 Juli 2020), Minta Umat Jangan Bicara HTI di Medsos, Gereja
Harus Cerdas (18 Juli 2020), Kapolda
NTT Harus Copot Kapolres Sikka, Diduga Terpapar Radikalisme (28 Juli 2020)
dan Cepat atau Lambat Sikka Menjadi Basis
Gerakan Intoleran dan Radikalisme (4 Agustus 2020). Keempat artikel yang
memuat pendapat PS itu dapat diperinci dalam dua sasaran kritik, yakni terhadap
lembaga pemerintah dan keamanan (Forkopimda, Bupati Sikka, Kapolres) dan institusi
iman (Gereja).
Saya coba
menguraikan kritik yang disampaikan oleh PS dalam keempat artikel tersebut
dengan terlebih dahulu membeberkan dinamika radikalisme. Pemahaman terhadap
dinamika radikalisme akan menjadi langkah yang tepat untuk menyampaikan ulasan
seputar perkembangan dan kemajuan gerakan ekstrim tersebut. Sasaran utama tulisan
ini didasarkan pada sejumlah kritik yang disampaikan PS sembari berusaha
mempertimbangkan dampak lanjutan dari kritik tersebut.
Sebagai dasar
analisis, saya akan berpijak pada pra konsepsi bahwa kritik yang disampaikan PS
akan memicu lahirnya emosionalitas massa yang merasa dirugikan dari persoalan
ini. Diskursus yang menegasi suatu kelompok akan berdampak pada terciptanya kesalahpahaman
dan kekacauan dalam hidup bersama. Sebagai penutup, saya akan mengajukan sebuah
konsep mengani etika komunikasi sebagai antitesis terhadap darurat komunikasi
yang berpretensi menimbulkan ketegangan.
Mengendus Dinamika Radikalisme
Radikalisme
merupakan term yang berasal dari kosa kata Bahasa Latin, yakni rax yang berarti akar dan isme yang berarti paham atau aliran. Dalam
pengertian etimologis, radikalisme dapat berarti gerakan yang berusaha
mempertahankan aliran asli dari sebuah ajaran atau ideologi. Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) kemudian mendefenisikan radikalisme sebagai paham atau aliran
yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial politik dengan cara
kekerasan atau drastis (1990: 719). Dengan kata lain, radikalisme merupakan
suatu bentuk gerakan yang mencakup kelompok tertentu yang didorong untuk memperjuangkan
kemurnian ajaran iman dan ideologinya.
Secara genealogis,
gerakan radikalisme hanya dimungkinkan dengan hadirnya tiga komponen utama,
yakni ajaran atau ideologi, pemimpin
gerakan dan massa. Genealogi gerakan radikalisme memacu lahirnya dinamika yang berkelindan
membentuk suatu aksi bersama. Oleh karena itu, dinamika radikalisme hanya dapat
diendus lewat hadirnya tiga komponen penting di atas. Dinamika radikalisme berpeluang
mengganggu tatanan hidup negara yang memuat nilai-nilai luhur sebagai syarat
konstruktif kemajuan negara. Radikalisme tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur,
tetapi lebih jauh dapat mengakibatkan ketegangan dan memacu timbulnya konflik hosrisontal
antara suatu kelompok dengan kelompok yang lain. Hal itu berarti, isu yang
dihembuskan oleh gerakan radikalisme menyentuh emosionalitas massa sekaligus berdampak pada kegandrungan
hidup negara.
The Wahid Institute, sebuah
lembaga riset antiteror menyebutkan 11 juta orang bersedia melakukan tindakan
radikal, 0,4% penduduk Indonesia pernah bertindak radikal dan 7,7% mau
bertindak radikal jika memungkinkan (bbc.com,
diakses pada 20 Juli 2020). Paralel dengan persoalan
radikalimse, timbul pula isu seputar merebaknnya ajaran khalifah yang dibawah
oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di
Kabupaten Sikka. HTI berusaha memperjuangkan tegaknya khalifah dan
syarat-syarat murni yang terkandung dalam ajaran Islam. HTI menjadi gerakan
berbahaya karena mengandung tujuan yang kontraproduktif dengan maksud luhur
sebuah negara. Massa yang tergabung dalam HTI berkehendak mengganggu tatanan
negara dan menggantikannya dengan syari’at-syari’at Islam. Gerakan HTI dapat
menggunakan cara-cara yang berakibat pada kerusakan infrastruktur, terganggunya
psikologi massa dan stabilitas kehidupan bersama.
Berhadapan dengan
isu gerakan radikalisme, tindakan utama yang harus dilakukan adalah dengan
membangun nalar preventif. Masyarakat patut mencurigai, mewanti dan mengkritik
setiap model pergerakan yang dibawah oleh kelompok radikal. Selanjutnya, mereka
yang tergabung dalam kelompok radikal perlu ditindak tegas agar menimbulkan
efek jerah (Fajar Purwawidada, 2014: 278-2930). Horison dengan langkah
preventif, massa perlu dibekali dengan nalar publik. Imanuel Kant (1724-1804)
mengartikan nalar publik sebagai penggunaan nalar atau rasio secara tepat dalam
ruang publik. Nalar publik bersifat politis karena menyentuh aspek kehidupan
komunal sebagai satu kesatuan dalam negara. Nalar publik memperhatikan aspek
emosionalitas massa. Ia adalah nalar yang solutif dan bukan ideologis apalagi
hegemonik.
Strategi
menghadapi radikalisme, dengan demikian perlu memperhatikan sisi preventif sekaligus
kepublikan. Preventif karena ia berusaha mencegah embrio radikalisme, sementara
itu kepublikan karena ia memiliki jangkauan yang menyasar kehidupan bersama. Bukti
paling konkrit yang menunjukan adanya upaya pencegahan radikalisme telah
disuarakan secara sporadis oleh PS. Dalam empat artikel terkait, PS berdiri
secara tegak sebagai pribadi yang piawai dalam menangkal laju radikalisme. Tanpa
tedang aling-aling, PS melancarkan sejumlah kritik, baik untuk lembaga
pemerintahan dan keamanaan seperti Forkopimda, Bupati Sikka dan Kapolres maupun
institusi iman seperti Gereja. Dalam salah satu kritiknya, PS bahkan
menghendaki agar “Kapolda NTT mencopot Kapolres Sikka karena diduga terpapar
radikalisme.” Ngeri, bukan?
Tentu, langkah PS dalam
menyuarakan pencegahan radikalisme perlu diapresiasi. PS telah berdiri sebagai
wajah yang merepresentasikan suara masyarakat yang merasa “geram” dengan isu
seputar radikalisme. Kritiknya terhadap institusi pemerintah, keamanan dan
Gereja menjadi semacam pekikan yang membangunkan tidur panjang Forkopimda, Bupati
Sikka, Kapolres dan Gereja yang sibuk mengurusi sejumlah peraturan terakit
Covid-19 dan melupakan isu penting tentang radikalisme.
Namun demikian,
hemat saya terdapat hal urgen yang dilupakan PS dalam setiap kritik yang
diajukan. PS dalam kegerangan kritiknya telah melupakan aspek emosionalitas
massa yang merasa dirugikan dengan persoalan radikalisme. Penekanan terhadap
aspek emosionalitas massa sangat penting ketika setiap orang hendak masuk dalam
diskursus yang mempersoalkan kedudukan suatu kelompok, ras, agama, suku dan
golongan. Dalam isu radikalisme sebagaimana yang diangkat PS, Islam sebagai
sebuah agama seolah-olah menjadi “dalang” yang memainkan peran sentral di balik
HTI. Radikalisme sebagaimana dicirikan oleh “sekelompok warga Muslim di Masjid
Baitul Sadik, Nangahale, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, yang menolak Hukum
Negara dan hanya mau tunduk kepada perintah Allah sesuai Hukum Syariah” (Suluh Desa, diakses
pada 06 Agustus 2020) seyogianya perlu dicarikan akar persoalan terlebih
dahulu. Identifikasi yang lengkap terhadap gerakan radikalisme menjadi langkah
tepat untuk mengajukan kritik terhadap gerakan tersebut. Kecekatan PS dalam
menyampaikan kritik perlu dibarangi dengan analisis yang komprehensif terkait
radikalisme.
Lebih lanjut,
dengan melakukan identifikasi dan analisis yang jelas terkait gerakan
radikalisme, maka kritik tersebut juga perlu mempertimbangkan emosionalitas
massa. Kritik yang dilontarkan PS justru tampak kurang memperhitungkan aspek
emosionalitas massa. Boleh jadi, kritik PS akan memunculkan suatu persoalan
baru yang berdampak lebih parah terhadap stabilitas kehidupan masyarakat di
Kabupaten Sikka. Apakah PS menyadari persoalan ini?
Emosionalitas Massa dan Etika Komunikasi
Radikalisme
membangkitkan emosionalitas massa, baik dari kelompok Muslim maupun massa dari
kelompok beragama lain. Kelompok Muslim di Nangahale mungkin tidak bisa
menerima begitu saja tuduhan sewenang-wenang yang mengatakan bahwa mereka
adalah bagian dari HTI. Di samping itu, kelompok agama lain akan menaruh
perasaan benci dengan kelompok Muslim di Nangahale yang telah melahirkan embrio
radikalisme. Di berbagai pelosok daerah di Kabupaten Sikka, isu seputar
radikalisme akan menjadi persoalan yang mendatangkan pertentangan antara suatu
kelompok agama dan kelompok agama lain, suatu ras dengan ras lain, suatu
kebudayaan dengan kebudayaan lain.
Sejauh ini, emosionalitas
massa dalam menghadapi radikalisme dipertunjukan dengan lahirnya sikap yang destruktif.
Massa yang mencurigai lahirnya radikalisme tidak segan-segan melakukan serangan
terhadap kelompok tertuduh. Sementara itu, kelompok tertuduh juga tidak akan
menerima tuduhan yang disampaikan. Konsekuensi logisnya, perpecahan dan
kericuhan akan menjadi fakta yang tidak dapat dielak. Berhadapan dengan
kenyataan ini, sangat diperlukan suatu model komunikasi yang etis agar
persoalan seputar radikalisme tidak memantik munculnya persoalan baru. Dua hal
berikut perlu dilakukan.
Pertama,
membentuk etika komunikasi. Hal yang dimaksudkan
dengan etika komunikasi adalah tuturan, ujaran dan penyampaian secara tertulis
maupun lisan berkenaan dengan suatu persoalan dengan tetap memperhatikan batasan
tertentu. Batasan itu adalah wilayah yang tidak bisa diseberangi subyek karena
bersifat mengganggu dan memancing sentimentalias dan emosionalitas kelompok
tertentu. Dalam persoalan radikalisme sebagaimana diangkat PS, batasan yang
dimaksud adalah Islam dengan ajaran agama yang dianut.
Kedua,
metode deradikalisasi. Mengingat persoalan radikalisme
adalah salah satu persoalan global, maka perlu adanya deradikalisasi, yaitu proses
pemutusan (disengagement) dan
deideologisasi (deideologization)
(Syaiful Aruf, 2018: 186). Pemutusan artinya mendorong kalangan radikal untuk
mereorientasi diri melalui perubahan sosial kognitif sehingga mereka dapat
meninggalkan norma dan dan nilai sebelumnya menuju norma baru. Sedangkan
deideologisasi merupakan agenda kontra-ideologi (Ibid).*
Baca juga:
- Krisis Kebudayaan Dewasa Ini dan Jalan Keluarnya | Fr. Vinsensius Laka, SVD
- Dunia dan Politik Otentik Hannah Arendt | Fr. Roby Poco, SVD
- Puisi-puisi | Bryan Lagaor | Tentang puisi yang menolak sang penyair

Komentar
Posting Komentar