Pendahuluan Negara Indonesia dipayungi oleh ideologi Pancasila yang melandasi segala realitas perbedaan sembari merangkul pluralitas dan kemajemukan dalam satu kesatuan. Pancasila menjadi lokomotif yang memboncengi pluralitas yang multietnis, multireligius, dan multiras menuju persatuan Indonesia. Salah satu kemajemukan yang sampai sekarang menjadi diskursus hangat ialah soal kebebasan beragama atau berkeyakinan. Namun, wacana kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia belum sepenuhnya terwujud dan teraktualisasi. Sebab masih ada sikap intoleran antaragama yang berusaha menyingkirkan kelompok agama atau keyakinan lain. Ironisnya, negara turut ikut campur membela pihak tertentu dalam mengakomodasi penyingkiran tersebut. Itu berarti, netralitas dan proporsionalitas negara terhadap isu-isu keagamaan masih condong pada pembelaan kelompok tertentu dan terlihat sangat lemah menegakkan posisinya sebagai pihak sentral. Hal ini serentak menjadi suatu polemik yang mewarnai pluralitas ke...