Membaca Tragedi Kemanusiaan G30SPKI dalam Terang Worldlessness dan Kejahatan Melawan Kemanusiaan Hannah Arendt | Andy Denatalis
Pendahuluan
Secara
umum, pemikiran Hannah Arendt tentang etika keduniawian menggambarkan satu
situasi pergulatan filosofisnya tentang prinsip-prinsip etis dalam berpolitik,
khususnya dalam kaitan antara dunia politik dengan realitas dunia secara
konkret. Sehingga kemudian Arendt menilai bahwa kedua hal ini merupakan satu
kesatuan yang tampak dalam realitas kehidupan manusia. Oleh karena itu, Arendt
berpandangan bahwa politik sesungguhnya sebuah realitas sosial atau dunia yang
diciptakan oleh manusia dalam interaksinya dengan orang lain, sehingga pada
akhirnya realitas sosial itu dilihat sebagai sebuah dunia milik bersama.
Ketika
membuat hubungan antara etika politik Arendt dengan persitiwa Gerakan 30
September 1965 di Indonesia, maka sebenarnya pada taraf ini ada semacam
penilaian etis terhadap peristiwa tersebut, yang pada dasarnya dilatarbelakangi
oleh pemikiran Arendt tentang politik sebagai realitas sosial yang diciptakan
manusia. Arendt dalam seluruh pembahasannya mengenai etika politik sesungguhnya
menampilkan suatu sikap yang peduli dan pro terhadap kemanusiaan. Hal inilah
yang kemudian saya hubungkan dengan tragedi kemanusiaan Gerakan 30 september
1965 (G30S PKI) yang terjadi di Indonesia beberapa tahun silam.
Pada
kenyataannya, tragedi kemanusiaan 30 September 1965 merupakan sebuah peristiwa
masa lalu yang membawa dampak besar bagi negara Indonesia. Tragedi ini
sebetulnya menjadi gambaran nyata bahwa bangsa Indonesia pernah mengalami
sebuah situasi melawan kemanusiaan, yang kemudian mengorbankan beberapa
petinggi atau pejabat militer Indonesia. Sekurang-kurangnya latar belakang yang
bisa saya tampilkan di sini ialah bahwa tragedi ini terjadi atas dasar
persaingan politik, antara pemerintahan Soekarno dengan Partai Komunis
Indonesia (PKI). Persaingan ini kemudian berdampak pada tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh pejabat dan anggota Partai Komunis Indonesia yang secara
sistematis melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap sepuluh jendral dan
pejabat militer angkatan darat Indonesia.
Peristiwa Gerakan 30 September 1965
(G30S): Sebuah Catatan Historis.
Gerakan
30 September Partai Komunis Indonesia atau yang kita kenal dengan G30S PKI
tahun 1965, merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang melibatkan pemerintahan
Soekarno dalam hal ini adalah TNI dan para anggota dengan petinggi Partai
Komunis Indonesia. Tragedi ini menjadi masa lalu bangsa Indonesia yang sulit
untuk dilupakan atau hilang dari memori masyarakat Indonesia hingga sekarang
ini. Peristiwa G30S PKI ini membawa dampak besar bagi keberlangsungan bangsa
Indonesia saat itu, serentak juga mengancam persatuan dan kesatuan semua warga
negara dari Sabang sampai Merauke. Peristiwa ini sebetulnya berawal dari
kondisi kesehatan Presiden Soekarno yang saat itu semakin memburuk. Keadaan ini
kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan dalam diri para pejabat pemerintahan
dan juga kalangan partai-partai politik, berkaitan dengan bakal calon yang
tepat untuk menggantikan Soekarno sebagai presiden Indonesia saat itu. Inilah
cikal bakal persaingan politik antara TNI dengan Partai Komunis Indonesia
(PKI).
Peristiwa
Gerakan 30 September 1965 ini sebetulnya berlangsung selama dua hari, mulai dari
tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965. Pada tanggal 30 September, para
anggota Partai Komunis melakukan persiapan sekaligus koordinasi antaranggota
dengan tujuan untuk melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap sepuluh
pejabat TNI angkatan darat. Kemudian enam jendral yang menjadi korban
penculikan dan pembunuhan, yaitu; Letjen. Ahmad Yani, Mayjen. R. Soeprapto,
Mayjen. Harjono, Mayjen. S. Parman, Brigjen. D. I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo,
dan Perwira Lettu Pierre Tandean. Keenam perwira ini dibunuh tepat pada tanggal
30 September pada pukul 03.00 WIB dan kemudian mereka dimasukkan ke dalam
lubang di kawasan Pondok Gede, Jakarta. Adapun korban lainnya ialah Lettu.
Pierre Tandean yang merupakan ajudan pribadi Jendral A. H. Nasution yang
berhasil selamat dari penculikan tersebut, Brigadir Polisi K. S. Tubun, yang
tewas ketika sedang mengawal rumah Dr. J. Leimana. Gerakan ini juga kemudian
tersebar di Jawa Tengah dan Yogyakarta dan Kolonel Katamso dan Letkol. Sugiono
menjadi korban dengan alasan bahwa mereka tidak mendukung gerakan tersebut.[1]
Setelah
melakukan tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap kesepuluh anggota TNI,
anggota PKI ini kemudian mengambil alih kantor Radio Republik Indonesia dan
secara langsung mengumumkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit no 1, yang
menyatakan bahwa gerakan G30S merupakan sebuah upaya penyelamatan bangsa
Indonesia dari para jendral yang ingin mengambil alih negara Indonesia. Situasi
ini serentak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat Indonesia, secara khusus
yang berada di Jakarta saat itu. Mayjen Soeharto yang saat itu menjabat sebagai
Panglima Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat), memberikan
semacam kesimpulan bahwa para pejabat TNI Angkatan Darat telah diculik dan
dibunuh. Sejak saat itu, Mayjen Soeharto mengambil alih pimpinan Angkatan Darat
dengan tujuan untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut dan kemudian
melakukan penetralisiran tempat-tempat dari pengaruh dan intervensi PKI. Pada
akhirnya pemerintah di bawah pimpinan Mayjen Soeharto berhasil melakukan
operasi penumpasan dan pada tanggal 2 Oktober, PKI mengundurkan diri dari
kawasan Monas.
Sejak
saat itu terdapat banyak masyarakat yang melakukan demonstrasi menuntut
penumpasan orang-orang yang terlibat secara langsung dalam G30S ataupun yang
menjadi anggota Partai Komunis itu sendiri. Selanjutnya, melalui operasi yang
dilakukan oleh TNI saat itu, akhirnya sejumlah tokoh yang terlibat ini
ditangkap dan pada tanggal 14 Februari 1966 beberapa tokoh ini dibawa ke
hadapan sidang Mahkamah Luar Biasa. Tepat pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden
Soeharto mengeluarkan surat perintah berupa larangan terhadap PKI dan sejumlah
ormas yang berada di bawahnya.[2]
Worldlessness dan Kejahatan Melawan Kemanusiaan
Sebagai
catatan, saya pribadi mengakui bahwa worldlessness
dan kejahatan melawan kemanusiaan yang dibahas secara khusus dalam buku etika
keduniawiaan merupakan sebuah diskursus yang yang sangat menarik apabila
ditinjau secara lebih mendalam dengan pendasaran utamanya adalah sejauh mana worldlessness itu berpengaruh terhadap
timbulnya kejahatan dalam diri seseorang. Kemudian selanjutnya saya berasumsi
bahwa subpokok ini secara langsung menyentuh dasar pergulatan filosofis Arendt
dan bila dikaitkan dengan seluruh peristiwa G30S di Indonesia pada tahun 1965,
maka semacam ada keterkaitan yang erat yang dilihat sebagai sebuah tindakan
kejahatan yang melawan kemanusiaan seluruh masyarakat Indonesia hingga sekarang
ini.
Secara
teoretis sekurang-kurangnya terdapat tiga cara bagaimana memahami konsep Arendt
tentang worldlessness. Pertama,
secara objektif, worldlessness
dipahami sebagai sebuah kondisi di mana orang dipaksa untuk menjadi anggota
sebuah dunia atau komunitas politik, tetapi di sisi lain tidak mempunyai hak
apapun juga. Kedua, secara subjektif, worldlessness
menunjuk pada suatu kondisi di mana orang dialienasi dari dunia bersama orang
lain. Ketiga, secara esensial Arendt merumuskan pengertian worldlessness sebagai sebuah kondisi di mana seseorang atau
orang-orang dicabut dari tempat mereka dalam dunia di mana mereka dapat
bertindak dan berbicara.[3]
Relevansi Konsep Worldlessness dan
Kejahatan Melawan Kemanusiaan Hannah Arendt terhadap Tragedi G30S Tahun 1965 di
Indonesia
Ketiga
konsep Arendt di atas sebetulnya menghantar saya kepada suatu cara pandang yang
kompleks tentang pengaruh worldlessness
sebagai sebuah situasi batas seseorang yang kemudian bertindak jahat melawan
kemanusiaan. Dalam bingkai pemikiran tersebut, Arendt kemudian menjelaskan
dengan melihat kejahatan sebagai sebuah kegagalan dalam bertindak dan berpikir.
Bila dihubungkan dengan tragedi G30S tahun 1965 di Indonesia, maka di sana
semacam terdapat sebuah kenyataan yang jelas bahwa para pelaku atau anggota PKI
yang terlibat dalam tindakan pembunuhan sepuluh prajurit TNI sesungguhnya
mengalami hal tersebut. Atau dengan kata lain, mereka sebenarnya gagal dalam
berpikir yang kemudian tertuang jelas dalam tindakan atau aksi brutal mereka
yang dengan sengaja menculik dan membunuh sepuluh prajurit TNI saat itu. Pada
tataran ini dapat dikatakan bahwa tragedi G30S tahun 1965 di Indonesia
merupakan sebuah kejahatan melawan kemanusiaan.
Sebagai
sebuah tindakan afirmatif, Arendt kemudian menjelaskan esensi berpikir itu
sendiri, yakni tujuan berpikir bukanlah semata-mata untuk mendapat pengetahuan
(knowledge), kebijaksanaan (wisdom), ataupun untuk mendapakan
kekuasaan. Berpikir pada hakikatnya merupakan sebuah tindakan atau aktivitas
yang melibatkan mental, baik dalam kaitannya dengan dialog antara diri dengan
suara batin yang pada dasarnya bahwa kedua hal ini saling bertentangan satu
sama lain. Sehingga pada titik ini, Arendt menekankan keseimbangan dan
kedamaian dalam diri manusia sebagai tujuan berpikir.[4]
Berangkat
dari pernyataan ini, saya pribadi sepakat bahwa kejahatan itu sebagai sebuah
kegagalan baik itu dalam bertindak maupun berpikir. Sekurang-kurangnya ada dua
pendasaran utama mengapa saya sepakat dengan pernyataan Arendt tentang
kejahatan. Pertama, secara esensial manusia adalah makhluk berpikir. Kemampuan
manusia untuk berpikir merupakan sesuatu yang muncul secara lahiriah dan
kemampuan tersebut dapat membawa manusia kepada suatu cara pandang tersendiri
tentang dunia dan realitasnya. Oleh karena itu, apabila dalam hal ini manusia
cenderung untuk tidak berpikir atau gagal dalam berpikir maka akan timbul suatu
kondisi yang chaos dan dalam hal ini
tentu kejahatan ada di sana dan tampak dalam perbuatan yang tidak etis dan
bermoral.
Atau
sebagaimana menurut Birmingham, kejahatan itu bukanlah sesuatu yang kodrati
atau inheren dalam kodrat manusia. Melainkan bahwa kejahatan sama halnya dengan
perbuatan lainnya lebih mengarah kepada kemampuan manusia.[5] Kedua,
secara moralitas universal tindakan kejahatan apapun atau secara langsung
melawan kemanusiaan tidak pernah dibenarkan atas alasan apapun juga. Dalam hal
ini bertindak jahat dengan intensi yang baik sekalipun tidak pernah dibenarkan.
Sebab manusia sebagai agen moral mempunyai
kewajiban dan tanggungjawab atas keberadaan dan keberlangsungan hidup semua
organisme sebagai subyek moral.[6]
Moral dalam hal ini menyangkut keseluruhan aspek dalam diri manusia, baik yang
tertuang dalam kata-kata maupun tindakan manusia setiap hari.
Realitas
yang saya angkat di atas masih berkaitan erat dengan tiga karakteristik utama
tindakan kejahatan manusia, sebagaimana yang diterangkan oleh Arendt. Pertama,
sebuah kejahatan akan dianggap baik dan benar apabila mencapai tujuan yang
baik, tetapi serentak juga bahwa kejahatan itu pada dasarnya bukan sesuatu yang
legitim. Kedua, menghancurkan kemampuan manusia untuk berbicara. Hal ini
serentak juga dianggap sebagai sebuah upaya pembungkaman terhadap identitas
seseorang. Ketiga, mengisolasi orang lain karena kejahatan pada dasarnya
menghilangkan relasi antarmanusia.[7] Ketiga
karakteristik di atas tertuang jelas dalam bingkai tragedi G30S tahun 1965, di
mana terdapat tindakan yang tidak etis dan secara moral tidak benar. Hal di
atas juga merupakan sebuah gambaran nyata tentang situasi politik pada masa
Orde Lama yang sebagian besarnya dipenuhi dengan berbagai persaingan politik
dan kemudian berpuncak pada tragedi G30S PKI.
Kemudian
pada kategori berikut, Arendt menghubungkannya dengan pemahaman tentang kejahatan
sebagai sebuah kegagalan berpikir (thoughtlessness).
Kegagalan berpikir dalam konteks ini lebih mengarah kepada ketiadaan usaha
manusia untuk menemukan keseimbangan dan kedamaian dalam dirinya, sehingga
sekurang-kurangnya bertendensi menciptakan sebuah situasi chaos. Selain dari itu, dalam persoalan ini juga Arendt sebenarnya
mengedepankan pertimbangan (consideration).
Bagi Arendt pertimbangan ini merupakan kemampuan mental manusia untuk memberi
penilaian terhadap apa yang dilakukannya.[8]
Hal
mendasar inilah yang sebenarnya terjadi pada zaman sekarang atau setidaknya
yang kita temukan dalam seluruh konstelasi politik masa Orde Lama, di mana-mana
terjadi persaingan politik baik dalam tubuh pemerintah maupun dalam tubuh
partai-partai politik. Persaingan inilah yang kemudian sering mengabaikan
keseimbangan dan kedamaian, secara khusus pertimbangan baik moral maupun etis,
dan bertendensi mengarah kepada penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu
seperti yang dilakukan oleh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap
sepuluh Jendral TNI Angkatan Darat pada 30 September tahun 1965.
Penutup
Tak
dapat dimungkiri bahwa seluruh pemikiran Arendt mengenai konsep worldlessness dan kejahatan melawan
kemanusiaan memiliki keterkaitan yang erat dengan seluruh peristiwa G30S tahun
1965 di Indonesia. Keterkaitan yang dimaksud di sini terletak pada substansi
dasar dari tindakan kejahatan itu sendiri, seperti yang terjadi dalam seluruh
peristiwa G30S di mana anggota PKI dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan
berupa penculikan dan pembunuhan terhadap sepuluh anggota TNI. Tindakan ini
dapat digolongkan ke dalam tindakan kejahatan melawan kemanusiaan dan secara
hukum maupun moral tidak dapat dibenarkan dengan dalil apapun juga.
Pada
tataran teoretis, Arendt sebetulnya sudah menjelaskan dasar dari sebuah
tindakan kejahatan melawan kemanusiaan melalui tiga karakteristik. Ketiga
karakteristik ini pun berkaitan erat dengan dalil dasar dari seluruh tragedi
kemanusiaan G30S tahun 1965 di Indonesia. Oleh karena itu, penulis berasumsi
bahwa meskipun tragedi G30S ini dilatarbelakangi oleh persaingan politik yang
tidak sehat, tak dapat disangkal juga bahwa sebetulnya tragedi ini dapat
dianggap sebagai sebuah kejahatan yang diakibatkan oleh kegagalan berpikir (thoughtlessness) dan bertindak. Sehingga
pada akhirnya menimbulkan sebuah kondisi di mana seseorang atau dalam hal ini
kelompok G30S secara brutal melakukan tindakan penculikan dan pembunuhan
terhadap sepuluh anggota TNI.
Pada
akhirnya perlu disadari bahwa peristiwa G30S tahun 1965 di Indonesia sampai
saat ini masih dianggap sebagai sebuah tindakan pembantaian massal dan
masyarakat pada umumnya cenderung berpikir bahwa persoalan tersebut merupakan
sebuah konstruksi politik menuju Orde Baru. Tak dapat dimungkiri bahwa para
pelaku, dalam hal ini anggota peristiwa G30S PKI hingga sekarang belum sampai
pada satu tahap rekonsiliasi baik secara moral maupun publik. Inilah situasi
publik Indonesia secara umum dalam kaitannya dengan peristiwa G30S tahun 1965,
sebagai sebuah kejahatan melawan kemanusiaan yang dipelopori oleh persaingan
politik yang tidak sehat.
Baca
juga: Dead Poets Society: Sebuah Perjalanan Menuju Carpe Diem | Paskal Kedang
Daftar
Pustaka
Keladu
Koten, Yosef. Etika Keduniawiaan;
Karakter Etis Pemikiran Politik Hannah Arendt
Maumere: Penerbit Ledalero, 2018.
Veranita Indah, Astrid. “Jati
Diri Manusia Berdasarkan Filsafat Tindakan Hannah Arendt
Perspektif
Filsafat Manusia: Relevansi dengan Pelanggaran HAM Tahun 1965-1966 di
Indonesia”, Jurnal Filsafat, 25:2, Agustus 2015.
Sejarah Singkat Peristiwa Gerakan
30 September Tahun 1965, dalam
<https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/09/30/sejarah-singkat-peristiwa-gerakan-30-september-tahun-1965> diakses pada 25 November 2021.
Baghi, Felix. Catatan Kuliah
Filsafat Lingkungan. STFK Ledalero, 2021.
[1]
Sejarah Singkat Peristiwa
Gerakan 30 September Tahun 1965, dalam
https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/09/30/sejarah-singkat-peristiwa-gerakan-30-september-tahun-1965,
diakses pada 25 November 2021.
[2] Ibid.
[3] Yosef Keladu Koten, Etika Keduniawiaan; Karakter Etis Pemikiran
Politik Hannah Arendt (Maumere: Penerbit Ledalero, 2018), hlm. 27.
[4]
Astrid Veranita Indah, “Jati
Diri Manusia Berdasarkan Filsafat Tindakan Hannah Arendt Perspektif Filsafat
Manusia: Relevansi dengan Pelanggaran HAM Tahun 1965-1966 di Indonesia”, Jurnal Filsafat, 25:2 (UGM: Agustus
2015), hlm. 299.
[5] Yosef Keladu Koten, op.
cit
[6]
Felix Baghi, Catatan Kuliah Filsafat
Lingkungan tentang Biosentrisme Sebagai Salah Satu dari Tiga Sikap Etis Manusia
dalam Menjaga Lingkungan, STFK Ledalero, 2021.
[7]Yosef Keladu Koten, Ibid., hal. 48-49.
[8] Astrid Veranita Indah, op. cit.,
hlm. 300.
Komentar
Posting Komentar