Langsung ke konten utama

Membaca Tragedi Kemanusiaan G30SPKI dalam Terang Worldlessness dan Kejahatan Melawan Kemanusiaan Hannah Arendt | Andy Denatalis

 


Pendahuluan

Secara umum, pemikiran Hannah Arendt tentang etika keduniawian menggambarkan satu situasi pergulatan filosofisnya tentang prinsip-prinsip etis dalam berpolitik, khususnya dalam kaitan antara dunia politik dengan realitas dunia secara konkret. Sehingga kemudian Arendt menilai bahwa kedua hal ini merupakan satu kesatuan yang tampak dalam realitas kehidupan manusia. Oleh karena itu, Arendt berpandangan bahwa politik sesungguhnya sebuah realitas sosial atau dunia yang diciptakan oleh manusia dalam interaksinya dengan orang lain, sehingga pada akhirnya realitas sosial itu dilihat sebagai sebuah dunia milik bersama.

Ketika membuat hubungan antara etika politik Arendt dengan persitiwa Gerakan 30 September 1965 di Indonesia, maka sebenarnya pada taraf ini ada semacam penilaian etis terhadap peristiwa tersebut, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh pemikiran Arendt tentang politik sebagai realitas sosial yang diciptakan manusia. Arendt dalam seluruh pembahasannya mengenai etika politik sesungguhnya menampilkan suatu sikap yang peduli dan pro terhadap kemanusiaan. Hal inilah yang kemudian saya hubungkan dengan tragedi kemanusiaan Gerakan 30 september 1965 (G30S PKI) yang terjadi di Indonesia beberapa tahun silam.

Pada kenyataannya, tragedi kemanusiaan 30 September 1965 merupakan sebuah peristiwa masa lalu yang membawa dampak besar bagi negara Indonesia. Tragedi ini sebetulnya menjadi gambaran nyata bahwa bangsa Indonesia pernah mengalami sebuah situasi melawan kemanusiaan, yang kemudian mengorbankan beberapa petinggi atau pejabat militer Indonesia. Sekurang-kurangnya latar belakang yang bisa saya tampilkan di sini ialah bahwa tragedi ini terjadi atas dasar persaingan politik, antara pemerintahan Soekarno dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Persaingan ini kemudian berdampak pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pejabat dan anggota Partai Komunis Indonesia yang secara sistematis melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap sepuluh jendral dan pejabat militer angkatan darat Indonesia.


Peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S): Sebuah Catatan Historis.

Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau yang kita kenal dengan G30S PKI tahun 1965, merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang melibatkan pemerintahan Soekarno dalam hal ini adalah TNI dan para anggota dengan petinggi Partai Komunis Indonesia. Tragedi ini menjadi masa lalu bangsa Indonesia yang sulit untuk dilupakan atau hilang dari memori masyarakat Indonesia hingga sekarang ini. Peristiwa G30S PKI ini membawa dampak besar bagi keberlangsungan bangsa Indonesia saat itu, serentak juga mengancam persatuan dan kesatuan semua warga negara dari Sabang sampai Merauke. Peristiwa ini sebetulnya berawal dari kondisi kesehatan Presiden Soekarno yang saat itu semakin memburuk. Keadaan ini kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan dalam diri para pejabat pemerintahan dan juga kalangan partai-partai politik, berkaitan dengan bakal calon yang tepat untuk menggantikan Soekarno sebagai presiden Indonesia saat itu. Inilah cikal bakal persaingan politik antara TNI dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Peristiwa Gerakan 30 September 1965 ini sebetulnya berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965. Pada tanggal 30 September, para anggota Partai Komunis melakukan persiapan sekaligus koordinasi antaranggota dengan tujuan untuk melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap sepuluh pejabat TNI angkatan darat. Kemudian enam jendral yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, yaitu; Letjen. Ahmad Yani, Mayjen. R. Soeprapto, Mayjen. Harjono, Mayjen. S. Parman, Brigjen. D. I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo, dan Perwira Lettu Pierre Tandean. Keenam perwira ini dibunuh tepat pada tanggal 30 September pada pukul 03.00 WIB dan kemudian mereka dimasukkan ke dalam lubang di kawasan Pondok Gede, Jakarta. Adapun korban lainnya ialah Lettu. Pierre Tandean yang merupakan ajudan pribadi Jendral A. H. Nasution yang berhasil selamat dari penculikan tersebut, Brigadir Polisi K. S. Tubun, yang tewas ketika sedang mengawal rumah Dr. J. Leimana. Gerakan ini juga kemudian tersebar di Jawa Tengah dan Yogyakarta dan Kolonel Katamso dan Letkol. Sugiono menjadi korban dengan alasan bahwa mereka tidak mendukung gerakan tersebut.[1]

Setelah melakukan tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap kesepuluh anggota TNI, anggota PKI ini kemudian mengambil alih kantor Radio Republik Indonesia dan secara langsung mengumumkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit no 1, yang menyatakan bahwa gerakan G30S merupakan sebuah upaya penyelamatan bangsa Indonesia dari para jendral yang ingin mengambil alih negara Indonesia. Situasi ini serentak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat Indonesia, secara khusus yang berada di Jakarta saat itu. Mayjen Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat), memberikan semacam kesimpulan bahwa para pejabat TNI Angkatan Darat telah diculik dan dibunuh. Sejak saat itu, Mayjen Soeharto mengambil alih pimpinan Angkatan Darat dengan tujuan untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut dan kemudian melakukan penetralisiran tempat-tempat dari pengaruh dan intervensi PKI. Pada akhirnya pemerintah di bawah pimpinan Mayjen Soeharto berhasil melakukan operasi penumpasan dan pada tanggal 2 Oktober, PKI mengundurkan diri dari kawasan Monas.

Sejak saat itu terdapat banyak masyarakat yang melakukan demonstrasi menuntut penumpasan orang-orang yang terlibat secara langsung dalam G30S ataupun yang menjadi anggota Partai Komunis itu sendiri. Selanjutnya, melalui operasi yang dilakukan oleh TNI saat itu, akhirnya sejumlah tokoh yang terlibat ini ditangkap dan pada tanggal 14 Februari 1966 beberapa tokoh ini dibawa ke hadapan sidang Mahkamah Luar Biasa. Tepat pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soeharto mengeluarkan surat perintah berupa larangan terhadap PKI dan sejumlah ormas yang berada di bawahnya.[2]

 

Baca juga: Membaca Krisis dan Bencana Lingkungan Hidup Melalui Etika Lingkungan Hidup Sonny Keraf | Ondik Darman

 

Worldlessness dan Kejahatan Melawan Kemanusiaan

Sebagai catatan, saya pribadi mengakui bahwa worldlessness dan kejahatan melawan kemanusiaan yang dibahas secara khusus dalam buku etika keduniawiaan merupakan sebuah diskursus yang yang sangat menarik apabila ditinjau secara lebih mendalam dengan pendasaran utamanya adalah sejauh mana worldlessness itu berpengaruh terhadap timbulnya kejahatan dalam diri seseorang. Kemudian selanjutnya saya berasumsi bahwa subpokok ini secara langsung menyentuh dasar pergulatan filosofis Arendt dan bila dikaitkan dengan seluruh peristiwa G30S di Indonesia pada tahun 1965, maka semacam ada keterkaitan yang erat yang dilihat sebagai sebuah tindakan kejahatan yang melawan kemanusiaan seluruh masyarakat Indonesia hingga sekarang ini.

Secara teoretis sekurang-kurangnya terdapat tiga cara bagaimana memahami konsep Arendt tentang worldlessness. Pertama, secara objektif, worldlessness dipahami sebagai sebuah kondisi di mana orang dipaksa untuk menjadi anggota sebuah dunia atau komunitas politik, tetapi di sisi lain tidak mempunyai hak apapun juga. Kedua, secara subjektif, worldlessness menunjuk pada suatu kondisi di mana orang dialienasi dari dunia bersama orang lain. Ketiga, secara esensial Arendt merumuskan pengertian worldlessness sebagai sebuah kondisi di mana seseorang atau orang-orang dicabut dari tempat mereka dalam dunia di mana mereka dapat bertindak dan berbicara.[3]


Relevansi Konsep Worldlessness dan Kejahatan Melawan Kemanusiaan Hannah Arendt terhadap Tragedi G30S Tahun 1965 di Indonesia

Ketiga konsep Arendt di atas sebetulnya menghantar saya kepada suatu cara pandang yang kompleks tentang pengaruh worldlessness sebagai sebuah situasi batas seseorang yang kemudian bertindak jahat melawan kemanusiaan. Dalam bingkai pemikiran tersebut, Arendt kemudian menjelaskan dengan melihat kejahatan sebagai sebuah kegagalan dalam bertindak dan berpikir. Bila dihubungkan dengan tragedi G30S tahun 1965 di Indonesia, maka di sana semacam terdapat sebuah kenyataan yang jelas bahwa para pelaku atau anggota PKI yang terlibat dalam tindakan pembunuhan sepuluh prajurit TNI sesungguhnya mengalami hal tersebut. Atau dengan kata lain, mereka sebenarnya gagal dalam berpikir yang kemudian tertuang jelas dalam tindakan atau aksi brutal mereka yang dengan sengaja menculik dan membunuh sepuluh prajurit TNI saat itu. Pada tataran ini dapat dikatakan bahwa tragedi G30S tahun 1965 di Indonesia merupakan sebuah kejahatan melawan kemanusiaan.

Sebagai sebuah tindakan afirmatif, Arendt kemudian menjelaskan esensi berpikir itu sendiri, yakni tujuan berpikir bukanlah semata-mata untuk mendapat pengetahuan (knowledge), kebijaksanaan (wisdom), ataupun untuk mendapakan kekuasaan. Berpikir pada hakikatnya merupakan sebuah tindakan atau aktivitas yang melibatkan mental, baik dalam kaitannya dengan dialog antara diri dengan suara batin yang pada dasarnya bahwa kedua hal ini saling bertentangan satu sama lain. Sehingga pada titik ini, Arendt menekankan keseimbangan dan kedamaian dalam diri manusia sebagai tujuan berpikir.[4]

Berangkat dari pernyataan ini, saya pribadi sepakat bahwa kejahatan itu sebagai sebuah kegagalan baik itu dalam bertindak maupun berpikir. Sekurang-kurangnya ada dua pendasaran utama mengapa saya sepakat dengan pernyataan Arendt tentang kejahatan. Pertama, secara esensial manusia adalah makhluk berpikir. Kemampuan manusia untuk berpikir merupakan sesuatu yang muncul secara lahiriah dan kemampuan tersebut dapat membawa manusia kepada suatu cara pandang tersendiri tentang dunia dan realitasnya. Oleh karena itu, apabila dalam hal ini manusia cenderung untuk tidak berpikir atau gagal dalam berpikir maka akan timbul suatu kondisi yang chaos dan dalam hal ini tentu kejahatan ada di sana dan tampak dalam perbuatan yang tidak etis dan bermoral.

Atau sebagaimana menurut Birmingham, kejahatan itu bukanlah sesuatu yang kodrati atau inheren dalam kodrat manusia. Melainkan bahwa kejahatan sama halnya dengan perbuatan lainnya lebih mengarah kepada kemampuan manusia.[5] Kedua, secara moralitas universal tindakan kejahatan apapun atau secara langsung melawan kemanusiaan tidak pernah dibenarkan atas alasan apapun juga. Dalam hal ini bertindak jahat dengan intensi yang baik sekalipun tidak pernah dibenarkan. Sebab manusia sebagai agen moral mempunyai kewajiban dan tanggungjawab atas keberadaan dan keberlangsungan hidup semua organisme sebagai subyek moral.[6] Moral dalam hal ini menyangkut keseluruhan aspek dalam diri manusia, baik yang tertuang dalam kata-kata maupun tindakan manusia setiap hari.

Realitas yang saya angkat di atas masih berkaitan erat dengan tiga karakteristik utama tindakan kejahatan manusia, sebagaimana yang diterangkan oleh Arendt. Pertama, sebuah kejahatan akan dianggap baik dan benar apabila mencapai tujuan yang baik, tetapi serentak juga bahwa kejahatan itu pada dasarnya bukan sesuatu yang legitim. Kedua, menghancurkan kemampuan manusia untuk berbicara. Hal ini serentak juga dianggap sebagai sebuah upaya pembungkaman terhadap identitas seseorang. Ketiga, mengisolasi orang lain karena kejahatan pada dasarnya menghilangkan relasi antarmanusia.[7] Ketiga karakteristik di atas tertuang jelas dalam bingkai tragedi G30S tahun 1965, di mana terdapat tindakan yang tidak etis dan secara moral tidak benar. Hal di atas juga merupakan sebuah gambaran nyata tentang situasi politik pada masa Orde Lama yang sebagian besarnya dipenuhi dengan berbagai persaingan politik dan kemudian berpuncak pada tragedi G30S PKI.

Kemudian pada kategori berikut, Arendt menghubungkannya dengan pemahaman tentang kejahatan sebagai sebuah kegagalan berpikir (thoughtlessness). Kegagalan berpikir dalam konteks ini lebih mengarah kepada ketiadaan usaha manusia untuk menemukan keseimbangan dan kedamaian dalam dirinya, sehingga sekurang-kurangnya bertendensi menciptakan sebuah situasi chaos. Selain dari itu, dalam persoalan ini juga Arendt sebenarnya mengedepankan pertimbangan (consideration). Bagi Arendt pertimbangan ini merupakan kemampuan mental manusia untuk memberi penilaian terhadap apa yang dilakukannya.[8]

Hal mendasar inilah yang sebenarnya terjadi pada zaman sekarang atau setidaknya yang kita temukan dalam seluruh konstelasi politik masa Orde Lama, di mana-mana terjadi persaingan politik baik dalam tubuh pemerintah maupun dalam tubuh partai-partai politik. Persaingan inilah yang kemudian sering mengabaikan keseimbangan dan kedamaian, secara khusus pertimbangan baik moral maupun etis, dan bertendensi mengarah kepada penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu seperti yang dilakukan oleh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap sepuluh Jendral TNI Angkatan Darat pada 30 September tahun 1965.

 

Baca juga: MENGUNGKAP PERAN GANDA FILSAFAT DI TENGAH BENCANA KEMANUSIAAN (Sebuah Tinjauan Pragmatis Filosofis Menurut Richard Rorty) | Oleh Defri Ngo

 

Penutup

Tak dapat dimungkiri bahwa seluruh pemikiran Arendt mengenai konsep worldlessness dan kejahatan melawan kemanusiaan memiliki keterkaitan yang erat dengan seluruh peristiwa G30S tahun 1965 di Indonesia. Keterkaitan yang dimaksud di sini terletak pada substansi dasar dari tindakan kejahatan itu sendiri, seperti yang terjadi dalam seluruh peristiwa G30S di mana anggota PKI dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan berupa penculikan dan pembunuhan terhadap sepuluh anggota TNI. Tindakan ini dapat digolongkan ke dalam tindakan kejahatan melawan kemanusiaan dan secara hukum maupun moral tidak dapat dibenarkan dengan dalil apapun juga.

Pada tataran teoretis, Arendt sebetulnya sudah menjelaskan dasar dari sebuah tindakan kejahatan melawan kemanusiaan melalui tiga karakteristik. Ketiga karakteristik ini pun berkaitan erat dengan dalil dasar dari seluruh tragedi kemanusiaan G30S tahun 1965 di Indonesia. Oleh karena itu, penulis berasumsi bahwa meskipun tragedi G30S ini dilatarbelakangi oleh persaingan politik yang tidak sehat, tak dapat disangkal juga bahwa sebetulnya tragedi ini dapat dianggap sebagai sebuah kejahatan yang diakibatkan oleh kegagalan berpikir (thoughtlessness) dan bertindak. Sehingga pada akhirnya menimbulkan sebuah kondisi di mana seseorang atau dalam hal ini kelompok G30S secara brutal melakukan tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap sepuluh anggota TNI.

Pada akhirnya perlu disadari bahwa peristiwa G30S tahun 1965 di Indonesia sampai saat ini masih dianggap sebagai sebuah tindakan pembantaian massal dan masyarakat pada umumnya cenderung berpikir bahwa persoalan tersebut merupakan sebuah konstruksi politik menuju Orde Baru. Tak dapat dimungkiri bahwa para pelaku, dalam hal ini anggota peristiwa G30S PKI hingga sekarang belum sampai pada satu tahap rekonsiliasi baik secara moral maupun publik. Inilah situasi publik Indonesia secara umum dalam kaitannya dengan peristiwa G30S tahun 1965, sebagai sebuah kejahatan melawan kemanusiaan yang dipelopori oleh persaingan politik yang tidak sehat.

 

Baca juga: Dead Poets Society: Sebuah Perjalanan Menuju Carpe Diem | Paskal Kedang

 

Daftar Pustaka

Keladu Koten, Yosef. Etika Keduniawiaan; Karakter Etis Pemikiran Politik Hannah Arendt

Maumere: Penerbit Ledalero, 2018.

Veranita Indah, Astrid. “Jati Diri Manusia Berdasarkan Filsafat Tindakan Hannah Arendt

Perspektif Filsafat Manusia: Relevansi dengan Pelanggaran HAM Tahun 1965-1966 di

Indonesia”, Jurnal Filsafat, 25:2, Agustus 2015.

Sejarah Singkat Peristiwa Gerakan 30 September Tahun 1965, dalam

<https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/09/30/sejarah-singkat-peristiwa-gerakan-30-september-tahun-1965> diakses pada 25 November 2021. 

Baghi, Felix. Catatan Kuliah Filsafat Lingkungan. STFK Ledalero, 2021.



[1] Sejarah Singkat Peristiwa Gerakan 30 September Tahun 1965, dalam https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/09/30/sejarah-singkat-peristiwa-gerakan-30-september-tahun-1965, diakses pada 25 November 2021.

[2] Ibid.

[3] Yosef Keladu Koten, Etika Keduniawiaan; Karakter Etis Pemikiran Politik Hannah Arendt (Maumere: Penerbit Ledalero, 2018), hlm. 27.

[4] Astrid Veranita Indah, “Jati Diri Manusia Berdasarkan Filsafat Tindakan Hannah Arendt Perspektif Filsafat Manusia: Relevansi dengan Pelanggaran HAM Tahun 1965-1966 di Indonesia”, Jurnal Filsafat, 25:2 (UGM: Agustus 2015), hlm. 299.

[5] Yosef Keladu Koten, op. cit

[6] Felix Baghi, Catatan Kuliah Filsafat Lingkungan tentang Biosentrisme Sebagai Salah Satu dari Tiga Sikap Etis Manusia dalam Menjaga Lingkungan, STFK Ledalero, 2021.

[7]Yosef Keladu Koten, Ibid., hal. 48-49.

[8] Astrid Veranita Indah, op. cit., hlm. 300.


Andy Denatalis, saat ini tinggal di Unit Efrata-Gere, Ledalero dan sedang menempuh pendidikan sarjana di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero. Penulis berasal dari Manggarai. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Hujan Gol di Wairpelit: Efrata FC Mengamuk, Smile FC Tersungkur 6–3!”

  “Hujan Gol di Wairpelit: Efrata FC Mengamuk, Smile FC Tersungkur 6–3!”      Pertandingan penuh tensi tersaji dalam ajang internal Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero pada Senin sore, 30 Maret 2026 di Lapangan Wairpelit. Di bawah langit yang mulai meredup dan sorakan penonton yang menggema, Efrata FC tampil luar biasa dengan menundukkan Smile FC dengan skor meyakinkan 6–3 dalam laga yang sarat emosi dan determinasi.      Sejak menit awal, Efrata FC langsung menunjukkan intensitas tinggi. Aliran bola cepat, pressing ketat, dan kerja sama yang solid membuat Smile FC tertekan. Waldus menjelma menjadi mimpi buruk bagi lini belakang lawan dengan torehan tiga golnya yang lahir dari ketajaman insting dan ketenangan dalam penyelesaian akhir. Setiap golnya disambut gemuruh penonton yang semakin membakar semangat tim.      Tak hanya Waldus, Ois dan John juga tampil gemilang. Keduanya menambah pundi-pundi gol sekaligus memastikan dominasi Efrata t...

Refleksi Tentang Rumah Efrata dan Pengalaman yang Menyertainya

Refleksi Tentang Rumah Efrata dan Pengalaman yang Menyertainya "Rumah" sebuah istilah kompleks yang sarat makna. "Rumah" dalam bahasa Inggris merujuk pada dua kemungkinan yang bergantung pada konteks pemakaian kata tersebut, yakni ' House ' diartikan sebagai sebuah bangunan (fisik) tempat orang dapat berteduh dan ' Home ' lebih merujuk pada situasi, suasana yang mana seseorang merasa betah dan nyaman dalam satu family (keluarga), itulah mengapa orang katakan  home sweet home , suasana rumah yang penuh kasih dan sayang, tempat orang-orang berjumpa dalam cinta. Karena itu, katakan saja 'Efrata is our home'.  Rumah Efrata sebuah tempat yang bukan sekadar bangunan fisik melainkan juga berjiwa. Jiwa sebuah rumah datang dari atmosfer yang dibangun oleh para penghuninya, jiwa memberikan warna pada tubuh fisik sebuah rumah. Misalnya, sebuah rumah dengan halaman bunga kering, orang bisa memperoleh gambaran diri para penghuninya. Sebaliknya, halaman r...

Umpan, Serang, dan Gol!

Efrata-News, 30 Agustus 2020. Motivasi ini merupakan tekad bulat dan basis utama dari sosok kapten tim Meja 3,   Fr. Tino Herin, yang menjadi pahlawan kemenangan membekuk tim Meja 2 dengan skor tipis 4-3. Raihan poin penuh dibawa pulang lewat kemenangan dramatis yang dicetak sang kapten sendiri. Fr. Tino Herin menjadi mimpi buruk yang mengubur harapan Meja 2. Mentalnya yang kuat kembali dibentuk, usai pekan lalu dilibas 12 gol oleh tim Meja 4. (Meja 2 vs Meja 3) Sang kapten mengatakan bahwa, mereka layak menang karena telah bekerja keras dan membentuk spirit “kesetanan” dalam tim, berupa “umpan, serang, dan gol”. Fr. Tino Herin menularkan gelora semangat kepada rekan setimnya untuk wajib menang. Alhasil, spirit tersebut terwujud. Tim Meja 3 pun terhindar dari kekalahan beruntun. Lain halnya dengan Fr. Tino Herin, kapten Meja 2 Fr. Dus Puka tertunduk lesu usai upaya berbagi angka menjadi pupus, lantaran kecolongan di menit-menit akhir pertandingan. Namun, Fr. D...