Langsung ke konten utama

Menimbang Peran Agama dalam Ruang Publik Menurut Jurgen Habermas | Ondik Darman

 


Prolog

Kedudukan agama dalam ruang publik saat ini terus mengalami pergeseran. Kenyataan modernitas di abad ini bukan lagi memperlihatkan dogma agama sebagai acuan dasar melainkan tindakan komunikatif serta konsensus-konsensus bersama dalam negara hukum demokratis. Apabila merujuk kembali pada sejarah masyarakat tradisional, seperti Gereja Abad Pertengahan di Eropa, agama secara memonopoli dalam kegiatan menafsir Lebenswelt atau dunia kehidupan dengan menggunakan dogmanya sebagai acuan utama. Teologi abad pertengahan percaya bahwa sumber kebenaran itu ada dalam agama. Namun, dalam konteks modernisasi saat ini dogma agama tidak harus diterima sebagai satu-satunya referensi hukum negara demokrasi karena yang telah terjadi ialah proses rasionalisasi kehidupan masyarakat. Relasi agama dan negara memang tidak sungguh radikal, karena masih ada distansi antara yang profan dan sakral. Namun demikian, yang profan tidak memiliki otonomi di hadapan yang sakral. Secara ketat, masyarakat tradisional memandang kegiatan non-ritual juga dari segi dogmatis agama.

Fungsi ekspresif serta integratif sosial yang selama ini dimainkan oleh praksis ritual keagamaan akan digantikan oleh tindakan komunikatif. Seiring dengan proses modernisasi, kekuasaan dari Yang Suci disublimasikan menjadi kekuasan yang mengikat dari klaim-klaim keabsahan yang senantiasa dapat dikritik.[1] Namun demikian, konsep Habermas di usia senjanya tentang masyarakat postsekular sangatlah berguna untuk menilai ulang fungsi agama yang mengantongi aspirasi yang patut diperhitungkan. Berbagai tulisan Habermas yang disatukan dalam traktat “Antara Agama dan Naturalisme” dan dalam diskusinya dengan para profesor dari Hochschule Fur Philosophie Munchen yang dikumpulkan dalam traktat “Suatu Kesadaran” tentang apa yang kurang, dia telah meninggalkan pandangan yang berat sebelah itu.[2] Perubahan pandangannya atas eksistensi dan peran agama dapat kita lihat dalam ceramahnya tentang iman dan pengetahuan yang dipaparkannya dalam rangka penerimaan penghargaan dari perkumpulan penerbit-penerbit di Jerman.[3] Di sana Habermas melihat potensi agama yang dapat menjadi partner dalam mengkritisi dan meluruskan perkembangan masyarakat modern yang kelihatannya salah arah. Oleh karena itu, selain melihat potensi semantik agama, perubahan pandangan Habermas juga berkaitan dengan penilaiannya yang makin skeptis atas modernitas.[4] Meskipun skeptisnya itu tidak seradikal para filsuf Mazhab Frankfurt sebelumnya, seperti Adorno dan Horkheimer.[5] Pertanyaannya ialah tindakan macam apa yang ditawarkan Habermas dalam konteks kehadiran agama dalam ruang publik? Selanjutnya tulisan ini hendak menampilkan biografi singkat Habermas, pengertian agama, dan peran agama dalam ruang publk. Sedangkan pada bagian akhir tulisan ini berisikan simpulan.

 

Siapa itu Jurgen Habermas?

Jurgen Habermas dilahirkan pada tanggal 18 Juni 1929 di kota Desseldorf, Jerman. Ia kemudian dibesarkan di kota Gummersbach, kota kecil dekat dengan Dusseldorf. Ketika memasuki masa remaja di akhir perang dunia II, ia baru menyadari bersama bangsanya akan mengalami kejahatan rezim nasionalis-sosialis di bawah kepemimpinan Adolf Hitler. Ada indikasi bahwa kesadaran inilah yang kemudian mendorong pemikiran Habermas tentang pentingnya demokrasi di negaranya. Kemudian ia melanjutkan studinya di Universitas Gottingen, ia mempelajari kesusastraan, sejarah dan filsafat serta mengikuti kuliah psikologi dan ekonomi. Setelah itu, ia meneruskan studi filsafat di Universitas Bonn yang mana pada tahun 1954 ia meraih gelar doktor filsafat dengan sebuah disertasi berjudul “Yang Absolut dan Sejarah” atau Das Absolute und die Geshicte merupakan studi tentang pemikiran Schelling. Bersamaan dengan itu juga, Habermas, mulai aktif dalam diskusi-diskusi politik. Hal ini juga yang mendorong Habermas untuk masuk ke partai National Socialist Germany.

Jurgen Habermas adalah seorang filsuf dan sosiolog dari Jerman.[6] Ia adalah generasi kedua dari Mazhab Frankfurt.[7] Jurgen Habermas adalah penerus dari teori kritis yang ditawarkan oleh para pendahulunya seperti Max Horkheimer, Theodor Adorno, dan Herbert Marcuse. Teori kritis yang dipaparkan oleh para pendahulunya berakhir dengan kepesimisan dan kebuntutan, tetapi kehadiran Jurgen Habermas akhirnya berhasil membangkitkan kembali teori kritis ini dari kebuntutannya dengan paradigma baru yang lebih menarik dari para pendahulunya.

 

Agama Menurut Jurgen Habermas

Jurgen Habermas menegaskan bahwa apabila dalam sebuah masyarakat sekular agama diprivatkan atau didomestifikasi, kini dalam tatanan baru yang disebut postsekular, maka potensi untuk saling belajar antara masyarakat sekular dan warga agama bisa diwujudkan. Dalam konteks abad modernlah hangatnya perbincangan tentang sekularisme, meskipun keduanya tidak identik. Tentu saja mereka yang disebut masyarakat postsekular itu telah mengalami sekularisasi terlebih dahulu. Setelah mengalami sekularisasi agama bukannya lenyap, tetapi menunjukkan potensi semantiknya dalam ruang publik. Melihat fenomena itu, Habermas yakin bahwa agama, dengan segala aspirasinya, perlu dipertimbangkan dalam suatu negara hukum demokratis. Lalu bagaimana Jurgen Habermas menilai kedudukan agama dalam ruang publik?


Baca juga: Revolusi Digital dan Krisis Kemanusiaan: Membaca Budi Hardiman dalam Buku "Aku Klik maka Aku Ada" | Naldy Roo

 

Agama sebagai Partner

Perubahan pandangan Habermas terhadap keberadaan dan peran agama dalam ruang publik bukan suatu transformasi dari agnostik menjadi seorang beriman saleh. Agama tidak bisa begitu saja dipenjara dalam ruang privat seperti peristiwa sekularisasi sebagai domestifikasi agama. Namun, di lain pihak Habermas tetap berpegang pada tradisi liberal yang meyakini “akal budi bersama umat manusia” sebagai dasar pemisahan Gereja dan negara dan dasar kekuasaan negara modern yang tidak tergantung lagi pada legitimasi agama.[8] Potensi semantik agama yang sangat berpengaruh tidak boleh dipandang sebelah mata. Agama perlu mengambil bagian dalam ruang publik untuk menyerukan gagasan-gagasan keagamaannya. Bagi Habermas, gerakan agama yang damai dengan susunan opininya perlu dipertimbangkan. Intervensi agama dalam ruang publik ini juga menuntut kesediaan dari masyarakat sekular untuk saling belajar. Warga sekular, dengan kacamata kosmopolitannya yang indiferen terhadap agama, perlu berkomunikasi dengan warga beriman. Dalam kasus sosial yang diakibatkan oleh bioetika misalnya, agama dapat mengemukakan pandangannya, sebagai sumber moral penuh makna. Berkat makna yang dimiliki agama, ia berfungsi menyediakan basis moral bagi diskursus publik dan dengan demikian sesungguhnya agama dapat memainkan peran penting dalam ruang publik.[9]

Agama bukan sekedar atribut sosial, seperti keanggotaan dalam sebuah partai atau kelompok profesi, yang dapat dengan cepat diganti oleh atribut sosial lain, melainkan sebuah comprehensive world view.[10] Selain itu, suara hati warga agama yang merupakan sesuatu yang bersumber dari iman religius dapat menjadi kekuatan kritis terhadap kekuasaan tirani dan ketidakadilan sosial. Habermas melihat dua masalah besar dari modernitas yang tampaknya salah arah. Pertama, perkembangan dalam bioteknologi yang berujung pada munculnya kenyataan instrumentalisasi manusia. Instrumentalisasi ini tentu berbahaya karena selain mengubah konsep kita tentang kemanusiaan, juga dapat saling mengobjekkan di antara manusia itu sendiri. Padahal dalam relasi seharusnya ada komunikasi, bukannya eksploitasi yang menguntungkan sepihak. Kedua, aksi-aksi teror yang dilakukan oleh kaum fundamentalis Islam pada 11 September 2001 dapat dimengerti sebagai reaksi kelompok tertentu atas modernitas.

Kedua persoalan di atas memantik pertanyaan terkait kemampuan rasio warga sekular. Apakah rasio warga sekular an sich mampu membendung proses modernisasi yang tampaknya salah arah itu? Apakah agama tidak dibutuhkan sebagai partner untuk mengatasinya? Apakah potensi spiritual dan dinamika masyarakat modern global an sich mampu membendung tendensi destruktif yang pertama-tama berupa hancurnya prinsip-prinsip normatifnya sendiri? Dalam konsep pemikirannya, Habermas menilai bahwa malapetaka yang diakibatkan modernitas berupa individualisme, disintegrasi sosial, benturan antar-peradaban, nuklir, penggunaan teknologi yang menghancurkan kehidupan umat manusia tidak dapat diselesaikan oleh modernitas itu sendiri.[11] Buah perjalanan modernitas seperti itu tidak hanya membuat Habermas skeptis terhadap modernitas, tetapi juga memberi perhatian khusus terhadap agama. Buah keresahan intelektualnya adalah bahwa agama tidak cukup dipandang sebagai gejala sosial dalam sejarah kemanusiaan, apalagi dinilai semacam artefak kebudayaan yang usang. Filsafat perlu menukik lebih dalam persoalan tersebut sebagai tantangan kognitif. Filsafat mesti membuka dirinya dan bersikap inklusif dengan kerinduan filosofis untuk membangun sikap saling belajar pada nilai-nilai teologis dari agama. Saling belajar tersebut bukan hanya demi alasan-alasan fungsional, tetapi juga demi alasan-alasan yang lebih bersifat substansial.

Ada satu keprihatinan lain yang menggelisahkan Habermas akan realitas yang merebak dalam modernitas yakni melemahnya kualitas solidaritas di antara manusia. Kegelisahan ini diakibatkan oleh merebaknya realitas liberalisme di tengah masyarakat, sehingga manusia cenderung bersikap individualis. Demikian pun di dalam ruang publik, setiap individu hanya memikirkan self interest atau kepentingannya sendiri dan mengabaikan bonum commune atau kebaikan bersama. Orang menggunakan hak pribadi, keinginan, nafsu, dan ambisi yang tidak sehat sebagai senjata untuk saling melawan pelbagai bentuk kebaikan bersama. Evidensi untuk satu kelunturan solidaritas para warga seperti ini menjadi nyata dalam konteks yang lebih besar, yakni dalam dinamika ekonomi dan masyarakat dunia yang secara politis tidak terkendalikan. Individualisme menjadi semacam penderitaan panjang dari tradisi liberalisme yang sulit untuk terselesaikan karena ia sendiri tidak memiliki kekuatan moralitas maupun kekuatan-kekuatan lain di dalamnya.

Berhadapan dengan kondisi keprihatinan semacam ini, Habermas mencoba menjelaskan keterbatasan liberalisme dan menunjukkan potensi nilai-nilai intrinsik dari agama untuk mengatasi hal seperti itu. Moral sekular dari asal usulnya tidak terintegrasi dalam suatu praksis bersama. Sebaliknya, kesadaran religius secara hakiki terkait erat dengan praksis hidup yang kontinu dalam sebuah kelompok sosial atau persekutuan. Agama dalam konteks ini mesti bersifat global yakni terkait secara intens dengan ritus-ritus dari jemaat seluruh dunia. Berdasarkan komunitarisme yang universal ini, kesadaran religius masing-masing dapat juga dalam hal pandangan moral mesti mampu untuk saling memberi dorongan yang lebih kuat untuk membangun solidaritas.[12]

Potensinya terletak pada kesadaran sebagai suatu kelompok yang diperkuat oleh ritus atau kegiatan keagamaan yang melibatkan semua warga agama. Dengan ritus seperti itu, agama mampu menyatukan semua warganya yang berbeda latar belakang mulai dari etnis, ras, suku, adat-istiadat, kebudayaan sampai pada tataran iman, kepercayaan atau agama tertentu. Selain itu, agama juga diharapkan dapat menjadi instrumental yang kuat dalam mengusahakan kebaikan bersama. Habermas melihat agama bukan sekadar sistem nilai melainkan seperangkat pandangan dunia atau comprehensive world view, sebab dalam agama ditemukan nilai-nilai kognitif dan menampung kekuatan motivasi bersama sebagai kelompok yang tidak ada dalam pandangan dunia profan.[13] Dengan pandangannya itu Habermas sebenarnya ingin menjelaskan bahwa filsafat tidak perlu terlalu percaya diri seolah-olah ia sudah mengetahui dahulu apa yang menjadi inti dari tradisi-tradisi agama. Sebaliknya, adanya sikap terbuka untuk saling belajar merupakan sesuatu yang dituntut dari kedua belah pihak.

 

Pola Hubungan Kedua Belah Pihak

            Ada beberapa pola hubungan saling belajar yang ditawarkan oleh Habermas. Pertama, dialog dengan agama menjadi keharusan. Sikap warga sekular yang menilai agama sebagai artefak pra-modern dan irasional melemahkan intensi untuk saling belajar dari nilai-nilai keagamaan. Warga sekular terpenjara dalam klaim kebenarannya sendiri yang belum tentu selamanya benar, tanpa melihat potensi kebenaran dari agama. Habermas menolak asumsi perkembangan linear menuju modernitas yang di dalamnya agama lama dan kelamaannya akan ditanggalkan oleh masyarakat modern. Warga sekular perlu bersikap terbuka dan perlu melihat nilai kognitif dalam agama agar mereka bebas dari penjara ketidaktahuan. Ketiadaan kemauan untuk mengetahui kebenaran lain di luar dirinya membentuk kepribadian masyarakat modern menjadi eksklusif. Karena itu hal penting yang harus dilakukan ialah belajar pada sejarah dan nilai-nilai kognitif dari agama. Menurut Habermas, rasio sekular sebenarnya dihasilkan dari proses belajar secara kritis dari nilai-nilai agama, tanpa kehilangan substansinya, bahkan ia mengakui bahwa Teori Kritisnya mengandung motif Kristiani karena konsep tindakan komunikatif yang dikembangkannya berakar pada warisan agama Kristen tentang komunitas Gereja yang saling mengerti. Arogansi sekularisme yang menilai agama sebagai irasional perlu ditinggalkan.

Kedua, terkait hubungan di antara berbagai kelompok agama mesti adanya kualitas untuk menerjemahkan bahasa teologis partikular mereka ke dalam ungkapan rasional yang dapat diterima dan dipahami secara publik. Di satu sisi, setiap agama dituntut untuk melunakkan posisi mereka di hadapan agama lain dan warga sekular. Di sisi lain, adaptasi itu juga tanpa merelatifkan inti dogmatis agama itu sendiri. Dalam ruang publik, setiap agama menentukan posisi epistemisnya untuk mencari bahasa bersama dari setiap isi dogmatisnya. Ketiga, terkait hubungan agama ketika berhadapan dengan otoritas ilmu pengetahuan. Agama tidak perlu menjadi oposisi ilmu pengetahuan yang semakin canggih. Agama tidak perlu menegasikan secara radikal kehadiran ilmu pengetahuan dengan segala atributnya. Sebaliknya, agama perlu menemukan posisi epistemisnya dalam proses saling belajar dengan ilmu pengetahuan agar mencapai saling pengertian. Proses ini dapat dikatakan berhasil apabila hubungan antara isi dogmatis agamanya dengan pengetahuan sekular sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi pertentangan antara hasil kemajuan ilmu pengetahuan yang terus canggih dengan pandangan iman mengenai hal yang bersangkutan.


Baca juga: Dead Poets Society: Sebuah Perjalanan Menuju Carpe Diem | Paskal Kedang

 

Peran Agama dalam Ruang Publik

Pembicaraan mengenai kehadiran atau peran agama dalam ruang publik mesti dipahami dalam konsep negara yang memiliki pendasaran hukum demokrasi di mana semua orang hidup dengan latar belakang agama yang berbeda seperti Islam, Katolik, Budha, Hindu, dan kepercayaan lainnya. Dalam bingkisan negara demokrasi itulah semua orang saling membangun interaksi dengan intensitas yang berbeda, entah karena memiliki pemahaman akan yang sakral secara baik maupun yang lemah dalam konsepnya. Interaksi yang muncul ke permukaan itulah konsekuensi logis dari pluralitas masyarakat sosial dalam sebuah negara. Pluralitas bisa dinilai sebagai kekayaan yang mesti disyukuri, dijaga, dan dipergunakan sebagai salah satu aset dasar dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kedamaian umat beriman dalam sebuah negara. Namun, ketika berhadapan dengan kekayaan seperti itu, sikap kritis atas peran agama dalam ruang publik sangat perlu dilakukan dan dilacak secara cermat pula.

Ruang publik adalah horizon yang baik di mana semua orang (termasuk umat beragama) mengakses segala sesuatu menyangkut informasi-informasi yang menjadi kebutuhannya. Ruang publik pada dasarnya selalu menjadi horizon ditampilkannya kegiatan diskursif masyarakat negara tertentu. Ruang publik tidak dapat menjadi horizon tertutup atau eksklusif oleh kelompok-kelompok sosial tertentu, tetapi menjadi tempat terbuka di mana semua orang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, ruang publik bisa dipahami sebagai sederetan bentuk hakikat akan kondisi-kondisi komunikasi yang dengannya sebuah formasi opini dan aspirasi diskursif sebuah publik yang terdiri dari para warga negara dapat berlangsung.[14] Pemahaman wacana warga negara yang dimaksudkan oleh penulis di sini ialah semua warga negara dalam sebuah negara termasuk warga yang beragama. Warga agama juga mesti dilibatkan karena mereka memiliki hak dan memberikan kontribusi dalam proses pembangunan negara melalui opini mereka yang berkualitas di ruang publik. Oleh karena itu, karena gagasan warga agama dapat didiskusikan secara rasional sebagai aspek yang berpretensi edukatif dan religiositas, bahkan berpotensi memiliki isi kognitif. Secara sederhananya bisa kita lihat dalam dimensi-dimensi tradisi agama yang memiliki kekuatan khusus dan intens untuk mengartikulasikan isi moralitasnya di ruang publik. Ruang publik bersumber pada Lebenswelt atau dunia kehidupan, sehingga tidak harus bersifat informal dan tidak dikuasai oleh kelompok-kelompok sosial tertentu dalam sebuah negara demokrasi. Semua orang dalam jumlah yang tak terbatas boleh secara bebas bertanggung jawab mengakses ruang publik. Dengan demikian ruang publik terkesan lebih inklusif dan selalu ada di mana-mana dengan persentase warga negara dan waktu yang tanpa batas.

Habermas membedakan antara ruang publik formal dengan ruang publik informal atau lebenswelt. Ia menegaskan bahwa pada tataran ruang publik formal opini yang berlaku hanyalah yang dimengerti oleh semua orang, baik warga yang beragama maupun yang tidak beragama. Sedangkan segala aspirasi atau opini yang terindikasi aroma religius mesti dihilangkan atau dihapuskan. Jadi, dalam konteks ruang publik formal corak aspirasi atau opininya lebih bersifat sekular. Dengan demikian ruang publik formal terlihat jelas sangat berbeda dengan ruang publik informal. Berkaitan dengan konsep peran agama dalam ruang publik, Habermas sebenarnya merujuk pada tataran ruang publik informal. Menurut Habermas ruang publik informal ialah tempat yang baik dan tepat untuk dijalankannya proses diskusi yang berkualitas dan bersifat otonom. Kualitas inilah yang kemudian membedakan ruang publik informal dari negara dan pasar. Lalu muncul sebuah pertanyaan mengapa ruang publik berciri otonom? Jawabannya ialah ruang publik informal bersumber dari dirinya dan tidak dihidupkan oleh sederetan kekuasaan administratif maupun ekonomi kapitalistis. Karena itulah ruang publik selalu bersumber pada Lebenswelt.

Merujuk pada penjelasan sebelumnya, kita bisa memahami bahwa ruang publik informal bukanlah institusi dan tidak dikuasai oleh kelompok tertentu, tetapi lebih bersifat inklusif atau terbuka kepada semua orang. Keadaan demikianlah yang menempatkan ruang publik informal pada zona yang tidak tunggal, tetapi jamak yang artinya selalu ada di mana-mana dalam waktu dan jumlah orang tanpa batas. Kualitas inklusif inilah yang kemudian menjadi tempat sekaligus momen yang tepat bagi umat beragama untuk menyatakan segala bentuk aspirasi maupun opini yang bercorak religiositasnya masing-masing. Namun, ada hal yang mesti diperhatikan bahwa segala bentuk aspirasi dan opini warga beragama mesti mengetahui batasan sehingga tidak boleh ada pemaksaan bahwasannya aspirasi dan opini religius tersebut menjadi peraturan dasar dalam sebuah negara yang bercorak demokratis. Sehingga menjadi jelas bahwa tidak ada satu tradisi pun (termasuk agama) yang mengakui ajarannya sebagai norma bagi semua pihak.[15] Jadi segala bentuk motivasi seperti hasrat primordial agama yang ingin menjadikan ajarannya sebagai pedoman bernegara perlu ditanggalkan. Namun, peran agama di ruang publik dalam konteks menggalang solidaritas sosial dan memotivasi warga beriman untuk mematuhi konstitusi dalam negara tidak perlu ditanggalkan. Sebaliknya mesti dicermati secara kritis bahwa peran itu akan berbahaya dan berlebihan apabila berubah menjadi aspirasi politis untuk menggantikan konstitusi dan sistem hukum dengan hukum agama tertentu. Politisasi agama seperti itu tidak hanya merugikan pluralisme, tetapi juga mencederai agama itu sendiri dari kepentingan politik.[16]

Penulis menilai bahwa negara Indonesia sejauh ini belum terlalu tampak soal realitas proses sekularisasi, apalagi post-sekularisasi, tetapi penulis tetap menilai bahwa sikap mengetahui wilayah batas kedudukan dari agama seperti yang ditekankan oleh Habermas merupakan konsep yang menjadi pelajaran penting bagi kelompok fundamentalis di Indonesia. Posisi negara Indonesia yang demokratis harus mampu menghargai dan menjunjung tinggi sederetan asas netralitas ketika berhadapan dengan pluralitas pandangan termasuk aspirasi dan opini warga beragama. Negara Indonesia mesti memiliki kesadaran yang otentik bahwa sebuah negara memiliki pegangannya sendiri dalam menentukan hal yang baik atau buruk atau demokratis dan tidak demokratis, sehingga tidak ada pemaksaan dari warga negara dalam penentuan dasar negara. Selain itu, ada hal yang patut diperhitungkan oleh semua warga negara ialah negara hukum demokratis tidak dapat menjadi negara agama.

Negara tidak didasarkan pada agama atau pandangan hidup tertentu sebagai hukumnya. Kekosongan yang ditinggalkan akibat sikap netral terhadap pandangan hidup dan agama itu harus diisi oleh undang-undang yang demokratis. Negara hukum demokratis harus mampu membaharui syarat-syarat normatifnya dari kekuatannya sendiri.[17] Dengan demikian, sikap negara sendiri dalam berelasi dengan seluruh warga negara seperti neraca yang setimbang tanpa harus menimbang pada level-level universal seperti ras, suku, etnis, bahkan background agama itu sendiri.

 

Epilog

Konsep pemahaman Habermas mengenai masyarakat postsekular hemat penulis memiliki kontribusi penting sekaligus relevan bagi negara Republik Indonesia. Meskipun nuansa sekularisasi dan post-sekularisasi belum terlalu nampak di negeri ini, bila dicermati secara kritis mengenai isi konsepnya akan terlihat jelas bahwa konsep tersebut sangat penting dan relevan untuk dipelajari. Habermas memberi alasannya adalah kondisi saling belajar di antara kelompok sosial masyarakat negara termasuk warga beragama sangat penting demi proses pertumbuhan sebuah negara yang demokratis. Oleh karena itu, penulis meletakkan kesimpulan bahwa kualitas akan sikap tahu batas dari setiap agama akan membantu negara Indonesia dalam memperjuangkan nuansa toleransi dan kesejahteraan.

Penulis mengharapkan agar setiap umat beragama di Indonesia mampu menumbuhkan sikap saling belajar supaya potensi kepada kecenderungan primordial yang berakibat permusuhan dapat diatasi. Dengan harapan lain bahwa segala bentuk sikap dan tindakan yang menampilkan arogansi warga beragama yang mengklaim sebagai pemilik keselamatan harus ditanggalkan, bahkan penting untuk dihilangkan dari sebuah negara demokratis. Sebaliknya, setiap umat beragama di negeri ini harus mampu mencapai konsensus bersama yang bersumber pada ajaran agamanya masing-masing untuk memerangi permasalahan sosial yang ada, seperti masalah hak-hak asasi manusia, perdagangan manusia atau human trafficking, eksploitasi kaum marginal, buruh dan kelompok perempuan oleh kapitalis, dan realitas ketidakadilan lainnya. Kualitas pemikiran dan tindakan kritis semacam ini secara implisit memperlihatkan nuansa kerja sama yang baik antara negara dan agama, sekalipun negara tidak perlu menjadi milik dari agama-agama tertentu.


Baca juga: POSITIVISME, PENGOSONGAN SUBYEK, DAN PATOLOGI ILMU PENGETAHUAN (Menyibak Kontroversi Metodologis Filsafat Positivisme) | Defri Ngo

 



[1]A. Sunarko, “Ruang Publik dan Agama menurut Habermas” dalam Budi Hardiman (ed), Ruang Publik; Melacak Partisipasi Demokratis dari Polis sampai Cyberspace (Yogyakarta: Penerbit Kanisius,2010), hlm. 220.

[2]Gusti A.B. Menoh, Agama dalam Ruang Publik; Hubungan Antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler Menurut Jurgen Habermas (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2015), hlm. 3.

[3]A. Sunarko, Teologi Kontekstual (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2016), hlm. 194.

[4]Ibid., hlm. 191.

[5]F. Budi Hardiman, Kritik Ideologi; Menyingkap Pertautan Pengetahuan dan Kepentingan Bersama Jurgen Habermas (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2009), hlm. 72.

[6]K. Berten, FIlsafat Barat Kontemporer Ingggris-Jerman (Jakarta: Penerbit Gramedia, 2007), hlm. 236.

[7]Mazhab Frankfurt atau Frankfurter Schule adalah istilah yang diberikan kepada pemikiran yang dihasilkan oleh sekelompok filsuf yang masih memiliki afiliasi dengan Institut Fur Sozialforschung di Frankfurt, Jerman dan pemikir-pemikir lainnya yang dipengaruhi oleh mereka. Tahun yang dianggap tahun awal dimulai Mazhab Frankfurt ini adalah tahun 1930, ketika Max Horkheimer diangkat sebagai direktur lembaga riset sosial tersebut. Beberapa filsuf terkenal yang dianggap sebagai anggota Mazhab Frankfurt ini antara lain Theodor Adorno, Walter Benjamin, dan Jurgen Habermas sendiri.

[8]F. Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif; Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Habermas (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2009), hlm. 158.

[9]Gusti A.B. Menoh, Agama Dalam Ruang Publik; Hubungan Antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler Menurut Jurgen Habermas (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2015), hlm. 103.

[10]F. Budi Hardiman, op. cit., hlm. 161.

[11]Gusti A. B. Menoh. op. cit., hlm. 106.

[12]A. Sunarko, op. cit., hlm. 199.

[13]Ibid., hlm.200.

[14]F. Budi Hardiman, op. cit., hlm. 134.

[15]Nicholas Adams, Habermas and Theology (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), hlm. 5.

[16]F. Budi Hardiman, op. cit., hlm. 162.

[17]Jurgen Habermas, “Basis Prapolitis Sebuah Negara Hukum Demokratis”, dalam Paul Kleden dan A. Sunarko (eds.), Dialektika Sekularisasi; Diskusi Habermas-Ratzinger dan Tanggapan (Maumere: Penerbit Ledalero, 2010), hlm. 2.



Ondik Darman, salah satu penghuni Unit Efrata-Gere, Ledalero. Penulis adalah mahasiswa tingkat IV di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Hujan Gol di Wairpelit: Efrata FC Mengamuk, Smile FC Tersungkur 6–3!”

  “Hujan Gol di Wairpelit: Efrata FC Mengamuk, Smile FC Tersungkur 6–3!”      Pertandingan penuh tensi tersaji dalam ajang internal Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero pada Senin sore, 30 Maret 2026 di Lapangan Wairpelit. Di bawah langit yang mulai meredup dan sorakan penonton yang menggema, Efrata FC tampil luar biasa dengan menundukkan Smile FC dengan skor meyakinkan 6–3 dalam laga yang sarat emosi dan determinasi.      Sejak menit awal, Efrata FC langsung menunjukkan intensitas tinggi. Aliran bola cepat, pressing ketat, dan kerja sama yang solid membuat Smile FC tertekan. Waldus menjelma menjadi mimpi buruk bagi lini belakang lawan dengan torehan tiga golnya yang lahir dari ketajaman insting dan ketenangan dalam penyelesaian akhir. Setiap golnya disambut gemuruh penonton yang semakin membakar semangat tim.      Tak hanya Waldus, Ois dan John juga tampil gemilang. Keduanya menambah pundi-pundi gol sekaligus memastikan dominasi Efrata t...

Refleksi Tentang Rumah Efrata dan Pengalaman yang Menyertainya

Refleksi Tentang Rumah Efrata dan Pengalaman yang Menyertainya "Rumah" sebuah istilah kompleks yang sarat makna. "Rumah" dalam bahasa Inggris merujuk pada dua kemungkinan yang bergantung pada konteks pemakaian kata tersebut, yakni ' House ' diartikan sebagai sebuah bangunan (fisik) tempat orang dapat berteduh dan ' Home ' lebih merujuk pada situasi, suasana yang mana seseorang merasa betah dan nyaman dalam satu family (keluarga), itulah mengapa orang katakan  home sweet home , suasana rumah yang penuh kasih dan sayang, tempat orang-orang berjumpa dalam cinta. Karena itu, katakan saja 'Efrata is our home'.  Rumah Efrata sebuah tempat yang bukan sekadar bangunan fisik melainkan juga berjiwa. Jiwa sebuah rumah datang dari atmosfer yang dibangun oleh para penghuninya, jiwa memberikan warna pada tubuh fisik sebuah rumah. Misalnya, sebuah rumah dengan halaman bunga kering, orang bisa memperoleh gambaran diri para penghuninya. Sebaliknya, halaman r...

Umpan, Serang, dan Gol!

Efrata-News, 30 Agustus 2020. Motivasi ini merupakan tekad bulat dan basis utama dari sosok kapten tim Meja 3,   Fr. Tino Herin, yang menjadi pahlawan kemenangan membekuk tim Meja 2 dengan skor tipis 4-3. Raihan poin penuh dibawa pulang lewat kemenangan dramatis yang dicetak sang kapten sendiri. Fr. Tino Herin menjadi mimpi buruk yang mengubur harapan Meja 2. Mentalnya yang kuat kembali dibentuk, usai pekan lalu dilibas 12 gol oleh tim Meja 4. (Meja 2 vs Meja 3) Sang kapten mengatakan bahwa, mereka layak menang karena telah bekerja keras dan membentuk spirit “kesetanan” dalam tim, berupa “umpan, serang, dan gol”. Fr. Tino Herin menularkan gelora semangat kepada rekan setimnya untuk wajib menang. Alhasil, spirit tersebut terwujud. Tim Meja 3 pun terhindar dari kekalahan beruntun. Lain halnya dengan Fr. Tino Herin, kapten Meja 2 Fr. Dus Puka tertunduk lesu usai upaya berbagi angka menjadi pupus, lantaran kecolongan di menit-menit akhir pertandingan. Namun, Fr. D...