![]() |
| (Fr. Ius Laka, SVD) |
Patut untuk diakui bersama bahwa merajut persatuan
di tengah faktum pluralitas bukanlah hal yang gampang. Merajut persatuan ibarat
membentuk bejana dari tanah liat.
Dibutuhkan kesabaran, ketenangan, dan kehati-hatian
agar tanah liat yang rapuh itu dapat dibentuk menjadi sebuah bejana yang indah.
Kendatipun sudah terbentuk, bejana tanah liat itu juga perlu dijaga dengan
kehati-hatian pula agar tidak pecah. Di atas semua itu, tekad yang kuat amat diperlukan.
Kira-kira seperti itu perjuangan bangsa Indonesia
pra-kemerdekaan hingga pada momen HUT RI yang ke-75 pada 17 Agustus 2020 dapat
digambarkan. Bangsa Indonesia prakemerdekaan, terutama sebelum berdirinya
organisasi-organisasi politis seperti Syarikat Islam (1905), Boedi Oetomo
(1908), Indische Partij (1912), dan lain-lain, dapat dikatakan melakukan
perjuangan melawan kolonial secara parsial.
Kelompok-kelompok berjuang sendiri-sendiri yang
mengakibatkan mereka mudah untuk diadu domba dengan politik divide et impera (harafiah: politik pecah belah) ala Belanda.
Dengan didirikannya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908
oleh mahasiswa STOVIA (School tot
Opleiding van Indische Artsen), cita-cita akan kemerdekaan bangsa Indonesia
menjadi semakin jelas.
Sebagaimana digambarkan oleh Soetomo salah seorang
pendiri Boedi Oetomo, hari depan bangsa dan tanah air ada di tangan mereka (wikipedia, diakses 10/08/2020).
Dengan demikian, imaji akan persatuan itu perlahan
tumbuh dalam diri kaum muda bangsa Indonesia.
Cita-cita akan persatuan itulah yang kemudian
membawa para pemuda dari seluruh Indonesia, ada yang menamakan diri sebagai Jong Jawa, Jong Sumatra, Jong Islam, dan
lain-lain ke Batavia pada 28 Oktober
1928 untuk bersumpah bertekad bahwa mereka, meski mereka berbeda etnik, budaya,
agama dan bahasanya, menjadi satu tanah, satu bangsa dengan satu bahasa
persatuan, yaitu bahasa Indonesia (Otto Gusti Madung, 2017).
Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah perjuangan
bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. Meskipun perjuangan menuju kemerdekaan
diwarnai dengan pro dan kontra, persatuan selalu menjadi nilai yang dicari
sebab hanya melalui nilai itulah kemerdekaan dapat diraih.
Pasang
Surut Nilai Persatuan
Pada usia yang ke-75, Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dibangun di atas dasar persatuan Bhineka Tunggal Ika, tidak terlepas dari situasi pasang surut. Ada
kalanya bangsa Indonesia bersatu, tetapi ada kalanya juga terpecah-pecah,
terkotak-kotak dalam formasi kepentingannya sendiri.
Sejak era Soekarno hingga era reformasi sekarang
ini, persatuan bangsa tidak pernah luput dari ruang diskursus bangsa. Komponen-komponen
bangsa seperti kaum nasionalis, liberalis, agamis, budayawan berbicara tentang
persatuan ini.
Namun, kiranya diingat bahwa persatuan sebagai
tujuan tertinggi, dalam hal ini persatuan bangsalah yang hendaknya menjadi
cita-cita bersama.
Dengan adanya eskalasi bahasa perpecahan dalam ruang
publik seperti politik identitas, populisme sempit, hoaks, dan ujaran-ujaran
kebencian lainnya, bangsa Indonesia mau tidak mau mesti merapatkan barisan untuk
suatu persatuan yang lebih tinggi yaitu persatuan bangsa.
Di sini, cita-cita akan suatu bonum commune sebagai suatu komunitas yang diimpikan (imagine community) terasa bukanlah utopia
belaka. Sebab cita-cita itu lahir dari situasi krisis persatuan yang dialami
oleh suatu bangsa.
Krisis itu boleh jadi disebabkan semua orang dengan
kebebasannya mengejar kebaikan pribadinya, kelompok, atau golongannya. Namun,
petuah Aristoteles mengingatkan kita bahwa jika ada beberapa tujuan (kebaikan)
dalam hidup manusia, yang harus dicari pertama adalah tujuan yang paling tinggi
atau kebaikan tertinggidengan tidak menjadi utilitaristis (Yosef Keladu Koten,
2010).
Kebaikan itu mestilah suatu jiwa atau roh yang
mempersatukan semua orang. Namun, bagaimana hal itu dapat diwujudkan dalam
masyarakat yang plural?
Toleransi
Sebagai Basis Persatuan
Saat para pendiri bangsa Indonesia (founding fathers) merumuskan dasar
negara yang mampu menampung pluralitas budaya, agama, suku dan ras di
Indonesia, di sana terjadi perdebatan yang alot.
Sebab dasar negara itu harus
dapat menjadai weltanschauung
(pandangan hidup) bangsa. Ia tidak hanya sebagai philosofische grondslag (fundamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya) atau persatuan formal semata, tetapi juga sebagai persatuan
praktis yang dapat mempersatukan bangsa.
Maka di tengah perdebatan merumuskan dasar negara
itu, munculah toleransi. Di sini, toleransi justeru muncul saat orang-orang yang
terlibat dalam perdebatan itu menyadari bahwa ada suatu tujuan yang lebih
tinggi yang ingin mereka raih ketimbang kepentingan kelompok atau golongan.
Kepentingan itu ialah kemerdekaan dari penjajah. Jika semua orang bersiteguh
pada kepentingan mereka masing-masing, kemerdekaan akan sulit diraih.
Melalui toleransi, persatuan bangsa tercipta. Namun,
toleransi macam mana yang terjadi saat itu atau juga yang mesti dihidupi ke
depannya? Otto Gusti Madung dalam Post-Sekularisme,
Toleransi, dan Demokrasi (2017) membagi konsep toleransi dalam dua
tingkatan kualitas yaitu kualifikasi toleransi pasif atau klasik dan toleransi
aktif atau otentik.
Toleransi pasif umumnya dihidupi dalam masyarakat
yang masih kental sikap rasis dalam konsep mayoritas-minoritas. Mayoritas
membiarkan minoritas hidup sejauh kaum minoritas tidak mengganggu kepentingan
mayoritas. Toleransi pasif dapat juga dipahami sebagai hadiah mayoritas atas
minoritas.
Sementara itu, toleransi aktif atau otentik memahami
yang lain sebagai warga negara yang setara dan memiliki hak hidup yang sama.
Dengan demikian, hidup bersama adalah suatu keniscayaan.
Di sana ada penghargaan dan pengakuan satu terhadap
yang lain.“Sikap toleran muncul ketika
seseorang mengakui yang lain dalam keunikannya kendati tidak sepaham dengannya”
(Otto Gusti, 2017). Dalam toleransi aktif ini, persatuan bangsa dan cita-cita
akan suatu bonum commune dapat
terealisasikan.
Toleransi aktif atau otentik memang banyak
dikembangkan dalam dunia dewasa ini melalui berbagai dialog lintas budaya,
agama, dan konsep ruang publik sebagaimana digagaskan oleh Habermas yang
mengembangkan teori komunikatif sebagai sumbangan berharganya bagi masyarakat
modern.
Namun, toleransi aktif itu masih harus terus
dikembangkan. Di satu sisi masyarakat dapat mengembangkan komunikasi yang dapat memberikan pemahaman
bagi dua pihak atau lebih yang berbeda pandangandalam ruang publik atau
mengembangkan rasionalitas komunikatif, di sisi lain masyarakat juga dapat
mengembangkan sikap penghargaan dan pengakuan atau rasionalitas praktis. Antara
tindakan dan komunikasi atau komunikasi dan tindakan dapat saling mengisi.
Proses saling belajar itu akan selalu terbuka pada
penemuan-penemuan baru yang mendewasakan dalam kehidupan bersama. Sehingga
persatuan itu juga tumbuh berbarengan dengan toleransi otentik yang terus
dibina.
Pada usia yang ke-75 ini, di
samping kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang terus berkembang,
bangsa Indonesia juga perlu menaruh perhatian lebih pada formasi persatuan bangsa.
Hanya ketika rakyat bersatu, apa yang menjadi cita-cita bersama atau bonum commune dapat terwujud.
Persatuan juga tidak mungkin akan terbentuk jika
tidak ada aksi-aksi bersama yang mempersatukan. Melalui toleransi yang otentik,
masyarakat yang plural itu dapat mengafirmasi kehidupan bersama sebagai
anugerah dan berkat bagi yang lain.

Mantap teman.
BalasHapusSalam untuk penulisnya....ahahah
Terima kasih Fr. Riko atas kunjungannya. Salam untuk sama saudara di Unit Rafael.
HapusMantap kae... Su buka jalan.. 🤗
BalasHapusTerima kasih No Rommy. Ditunggu puisi-puisinya.
HapusTerima ksh utk percikan idealisme yg otentik ini demi suatu zona bonum commune. Super 👍👍slm Efrata.
BalasHapusTerima kasih atas tanggapannya yang luar biasa. Salam dari Unit Efrata.
Hapus86, komandan! Proud~
BalasHapusTerima kasih sudah membaca. Salve.
Hapus