Oleh: S. Leon
1. 1. Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Perkawianan
merupakan hak setiap orang yang sudah
memenuhi syarat, baik sipil maupun agama. Perkawinan itu bersifat permanen
antara dua orang, pria dan wanita yang saling mencintai dan diakui oleh
masyarakat berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam budaya setempat. Setiap
budaya dan agama memiliki pemahaman tentang perkawinannya masing-masing. Dalam hukum agama Islam, prkawianan adalah
akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah. Pria dan wanita yang sudah
memenuhi syarat untuk menikah merupakan ibadah. Karena itu, pernikahan dalam
Islam bersifat sakral dan tidak bisa dianggap sepele, (Jarbi, 2014: 57). Dalam
agama Hindu, perkawianan merupakan tahapan berumah tangga atau grahasta asmara,
di mana perkawianan itu sebagai perwujudan suatu kehidupan mandiri untuk melaksanakan dharma. Menurut Nyoman,
perkawinan dalam Hindu juga bersifat sakral, (Nyoman Alit, 2014).
Dalam ajaran Katolik, perkawinan adalah salah
satu dari ketujuh sakramaen. Ia diterima pasangan yang mau menikah sudah
menerima sakramen pembaptisan.
Karena perkawinan Katolik itu
bagian dari sakramen, maka perkawinan tidak hanya menjadi satu institusi
alamiah tetapi juga sebagai institusi sakral. Kesakralan isntitusi ini
dilandasi pada karya keselamatan Kristus, (Ola Daen, 2010: 26). Kesakralan
perkawinan Katolik juga tidak terletak pada permberkatan pastor, karena yang
menjadi pelayan sakramen perkawinan adalah kedua mempelai yang saling
mengikrarkan janji perkawianan, (Rubiyatmoko, 2016: 20).
Sampai
di sini kita sepakat bahwa perkawinan yang ada di hampir setiap agama memiliki
nilai kesakralan, karena Allah sendiri yang hadir mempersatukan pria dan wanita
yang mau menikah. Meskipun perkawinan
itu bersifat sakral, namun tidak menjamin keetiaan sehidup-semati dari setiap
pasangan yang sudah menikah. Realitas perceraian yang terjadi hampir semua
agama terus terjadi. Menurut laporan statistik Indonesia, jumlah kasus
perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Angka ini
meningkat 15, 31% dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Berdasarkan provinsinya, kasus perceraian tertinggi pada tahun 2022 berada di
Jawa Barat, yakni 113.643 kasus. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah,
masing-masing sebanyak 102.065 dan 85.412 kasus. Terdapat lima provinsi yang
tidak memiliki kasus perceraian sepanjang tahun 2022, yakni Bali, Kepulauan
Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Papua Barat, (Mutia Annur, 2023
dalam https://databoks.katadata.co.id,
diakses pada tanggal 25 April 2023).
Dikutip
dari sumber yang sama dilaporkan bahwa dari berbagai laporan di atas
terdapat 448.126 perceraian di Indoneisa
yang terjadi berdasarkan faktor penyebabnya pada tahun 2022. Penyebab utama
perceraian tahun 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya mencapai
63,41% dari total faktor penyebab perceraian di tanah air. Penyebab lainnya
dilatarbelakangi ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami. Data
ini menunjukan bahwa fenomena perceraian sungguh menggugat hakikat perkawinan
yang memiliki unsur manusia dan unsur ilahi. Ketika terjadi perceraian, ada hal
yang dengan mudah dibatalkan terutama hal-hal yang berkaitan dengan aspek
manusia. Namun ketika menyentuh aspek keilahian sebuah perkawianan, maka tidak
mudah dibayangkan cara untuk membatalkannya, (Yohanes Lon, 2020: 4).
Bagi
penganut agama lain, kasus prceraian dianggap hal biasa, tapi di dalam kalangan
agama Katolik persoalan perkawinan menimbulkan pro-kontra dan menjadi pembicaraan
yang hangat hingga saat ini. Ada orang yang menggunakan hukum sipil unutk
membenarkan perceraian. Misalnya dalam pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 yang
telah dijabarkan dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dikatan “untuk melakukan
perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami siteri”, (Adminbkd, 2022 dalam bkpp.kulonprogokab.go.id,
diakse pada tanggal 30 April 2023). Melawan argumentasi ini, orang menggunakan ajaran Katolik tentang sifat
prkawinan yang tak terceraikan. Bahwasannya ikatan perkawinan itu bersifat
kekal, dan tidak dapat dipisahkan oleh manusia; apa yang dipersatukan oleh
Allah tidak boleh diceraikan manusia,
(Mat 19:6). Singkatnya, perceraian itu menjadi sulit ketika berhadapan dengan
hukum agama Katolik. Agar paper ini
tidak menjalar ke mana-mama, penulis ingin mempersempit tema perceraian ini ke
dalam lingkungan agama Katolik, dengan berkaca pada Codex
Iuris Canonici atau Kitab Hukum Kanonik. Pertanyaan pokok yang akan
dijawab adalah bagaimana perceraian itu
dalam perspektif Kiatab Hukum Kanonik?
1 1.2 Metode
Penelitian
Penelitian
ini menggunakan metode kepustakaan. Penulis mengumpulakn data-data tentang tema
yang dikaji melalui buku, artikel jurnal, internet dan terutama Kitab Hukum
Kanonik. Data-data itu dianalis dan ddeskripsikan kembali dalam tulisan ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perceraian entah dengan alasan apa pun
menurut ajaran Katolik, sebagaimana terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik, tidak
dilegalkan. Menurut Kitab Hukum Kanonik, hakekat perkawinan adalah perjanjian;
tujuan perkawinan adalah untuk kesejahteraan suami-istri dan terbuka pada
kelahiran serta pendidkan anak; sifat perkawinan adalah satu dan tak
terceraikan. Karenannya, perkawinan Katolik bersifat kekal. Hanya kematianlah
yang dapat melepaskan sakramen perkawinan.
2. 2. Pembahasan
2.1
Pengertian Perceraian
Dalam
KBBI, cerai berarti pisah, putus hubungan suami istri atau lepasnya hubungan
ikatan perkawianan. Menurut Hurlock (2011: 54), sebagaimana dikutip oleh Laela,
perceraian merupakan penyelesaian perkawinan apabila pihak suami dan istri
sudah tidak menemukan jalan keluar atas permasalahannya yang tidak membuahkan
kebahagiaan atas perkawinannya. Perceraian dapat dilakukan secara hukum maupun
di luar hukum, (Laela, 2005). Perceraian merupakan putusnya hubungan suami istri
secara hukum, sehingga keduanya tidak berstatus suami sitri dan tidak menjalani
kehidupan bersama dalam satu rumah tnagga. Sudarsono mendefinisi perceraian
sebagai peristiwa yang traumatis bagi semua pihak yang terlibat, baik kedua
pasangan yang bercerai dan anak-anak maupun kedua keluarga besar. Anak-anak
akan mengalami kepincangan dalam proses pertumbuhan. Hampir sama dengan
Sudarso, Nakumura melihat perceraian sebagai peristiwa yang paling menyakitkan
di mana kedua pasangan yang pernah berjanji untuk membangun rumah tangga harus
berakhir, (Laela, 2005).
Menurut
Yohanes Lon, perceraian adalah tindakan penodaan terhadap sakramen sebab
perkawianan itu merupakan sakramen. Dengan kata lain perceraian adalah dosa,
(Yohanes Lon, 2019: 34). Karena itu, hendaknya
setiap pasangan yang telah menerima sakramen perkawinan berusaha untuk
menghindari setiap tindakan yang dapat menjatuhkanya ke dalam dosa atau
tindakan penodaan terhadap sakramen dengan cara bercerai. Dalam Kitab Suci
Perjanjian Baru, perceraian adalah tindakan melawan Allah karena Allah yang
mempersatukan pria dan wanita dalam ikatan perkawinan. Perceraian tidak pernah
menjadi kenginan dari Allah, dan selalu merupakan hasil dari dosa, (Bdk. Mrk
10:9). Bertolak dari Kitab Suci, Kitab Hukum Kanonik menegaskan bahwa perkawinan itu bersifat satu
dan tak terceraikan. Karenanya, perceraian tidak dilegalkan dalam ajaran
Katolik.
Dari
berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah tindakan
dosa melawan Allah yang hadir melalui sakramen perkawinan untuk megikat kedua
insan (pria dan wanita) menjadi satu. Dosa perceraian berakibat buruk pada
pertumbuhan anak dan relasi keluarga besar.
2.2 Tiga
Aspek Perkawinan Katolik
Berbicara tentang perceraian tidak
terlepas dari perkawinan, karena perceraian adalah negasi atau penyangkalan
atas perkawianan itu sendiri. Dengan kata lain, sebenarnya tidak ada perceraian
tanpa perkawianan. Karena itu, pada poin
ini penulis akan menguraikan pandangan Gereja Katolik tentang tiga aspek
perkawinan yang terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik, yaitu hakekat perkawianan,
tujuan perkawianan dan sifat perkawinan. Setelah mendalami ketiga aspek perkawinan tersebut, kita akan menjawab pokok permasalahan dalam tulisan
ini. Pertama,
hakekat perkawinan. Dalam
Kitab Hukum Kanonik, hakekat perkawinan Katolik tidak lagi dilihat sebagai
kontrak tetapi sebagai perjanjian atau foedus.
Sebab dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka
kebersamaan seluruh hidup. “Perjanjian
(foedus) perkawinan, dengannya seorang laki0laki dan seorang perempuan membentuk
antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri
kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta
kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus
Tuhan diangkat ke martabat sakramen, (Kanon 1055 ayat 1). Karena itu antara orang-orang yang dibaptis,
tidak dapat ada kontrak perkawinan sahyang tidak dengan sendirinya sakramen,
(Kanon 1055 ayat 2).
Kanon
ini merupakan doktrinal yang memahami
perkawinan sebagai sebuah perjanjian. Definisi ini dilatarbelakangi
dokumen Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes no. 48 di mana perkawinan
dilihat sebagai suatu perjanjian nikah dan bukan lagi sebagai sebuah kontrak,
(Bdk. Rubiyatmoko, 2016: 18-19). Konsekuensi dari hakekat perkawinan ini adalah
bahwa ikatan perkawinan itu tidak dapat terlepas walaupun ada pelanggaran
terhadap ikatan perjanjian tersebut. Dalam Gaudium et Spes no 48, sebagaimana
diuraikan oleh Philp Ola Daen, ikatan perkawinan itu melibatkan satu hubungan
interpersonal secara total, yakni kerohanian, emosi, dan fisik. Itu berarti pasangan
dituntut untuk saling memberikan seluruh dirinya supaya mengarah kepada
pembentukan satu komunitas seluruh hidup, (Ola Daen, 2010: 24).
Pada abad-abad pertama Masehi,
Gereja terutama menggarisbawahi pandangan alkitabiah bahwa perkawinan sah
antara dua orang Kristen pada hakikatnya merupakan lambang hubungan kasih
antara Kristus dan Gereja. Kemudian pada abad XII, Gereja mengajarkan dengan
tegas bahwa perkawinan sah antara dua orang Kristen pada hakikatnya merupakan
sebuah sakramen. Selanjutnya dalam Konsili Trente, Gereja menegaskan bahwa
mereka yang menerima sakramen tersebut secara pantas pastilah menerima rahmat
dari Tuhan. Menurut para teolog, sakramen perkawinan tidak hanya mempertahankan
rahmat yang dicurahkan melalui sakramen baptis , melainkan juga mencurahkan
rahmat yang bersifat menyembuhkan suami-istri Kristen dari nafsu-nafsu tak teratur
dan rahmat yang membantu mereka dalam mengembankan tugas-tugas mereka sebagai
suami istri dan orang tua, (Hadiwardoyo,
2015: 62-63). Sejak abad XX, Gerja Katolik semakin menghargai pandangan
masyarakat modern yang cenderung mendasarkan perkawinan pada kasih antara
suami-istri. Karena itu dalam Konsili Vatikan II, Gereja Katolik mengakui bahwa
perkawinan pada hakikatnya merupakan sebuah komunitas hidup berdasarkan kasih
atau communitas vitae et amoris intimae.
Kedua,
tujuan perkawinan. Sejak abad-abad pertama Masehi,
Gereja menegaskan kembali tujuan perkawinan yang sudah terungkap dalam perikopa
Kejadian 1, yakni keturunan, dan tujuan perkawian ynag terungkap dalam Kejadian
2, yakni kesatuan suami-istri. Itulah dua tujuan perkawian yang selalu
ditegaskan oleh Gereja awal. Selain itu, beberap tokoh Gereja juga menyebut
beberapa tujuan perkawinan, yang lain, misalnya pemenuhan kebutuhan seksual dan
kesejahteraan keluarga besar. Pada awal abad 20, terjadi sebuah perkembangna
yang penting dalam Gereja. Melalui Kitab Hukum Kanonik 1917, tujuan perkawinan
Katolik dirumuskan dengan menggunakan urutan nomor. Gereja mengajarkan bahwa
tujuan primer perkawinan adalah keturunan, sedangkan tujuan sekundernya adalah
saling menolong antara suami-istri dan pemenuhan kebutuhan seksual. Bahkan pada
pertengahan abad 20, Paus Pius XII menegaskan bahwa tujuan primer itu lebih
penting daripada tujuan sekuder, (Hadiwardoyo, 2015: 79-80).
Akan tetapi dalam Kitab Hukum Kanonik yang
baru, tujuan perkawinan tidak lagi dirumuskan dengan tujuan pertama dan kedua
untuk membedakan yang satu dengan yang lain. Tujuan perkawinan dirumuskan dalam
satu kalimat dengan menempat satu di samping yang lain, (Ola Daen, 2010:
23-25), yakni “perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-istri serta
kelahiran dan pendidikan anak”, (Gaudium
et Spes no. 48). Menurut Philip Ola Daen, perubahan rumusan ini bertujuan
untuk menghindari salah kaprah dalam menafsir tujuan perkawinan yang
seolah-olah tujuan pertama lebih tinggi dari tujuan kedua dan ketiga. Tujuan
itu tetaplah satu kesatuan dan sama pentingnya,
(Ola Daen, 2010: 25). Satu kesatuan tujuan perkawinan ini menginagtkan
kita akan hubungan Trinitas; Bapa, Putera dan Rohkudus, di mana ketiaganya
tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain tetapi ketiganya
saling menjelaskan atau pherikoresis.
Ketiga,
sifat perkawinan. Pada dasarnya perkawinan Katolik itu
bersifat satu atau mnogam dan tak terceraikan, (Kanon 1056). Sifat ini
didasarkan pada landasan biblis dan teologis yang direfleksikan oleh Gereja
secara terus menerus sepanjang perkembangan iman, mulai dari Perjanjian Lama
sampai pemenuhannya dalam Perjanjian Baru. Kedua sifat perkawinan tersebut membuat perkawianan Katolik bersifat suci dan luhur.
Kesucian dan keluhuran itu didasarkan pada hakikat Allah yang adalah suci dan
luhur pula, (Rodja, 2020). Pandangan
Katolik mengenai sifat-sifat perkawinan terutama didasarkan pada ajaran Yesus
yang terungkap pada perikop Markus 10 dan Matius 19, serta ajara Paulus dalam 1
Korintus 7.
Menurut
sumber-sumber alkitabiah ini, sifat monogam dan tak terceraikan, (Hadiwardoyo,
2015: 89). Monogami berarti seorang suami hanya memiliki satu istri; seorang
isri hanya memiliki satu suami. Dengan demikian polygami, entah itu banyak
istri atau banyak suami (polyandry) tidak diizinkan dalam Gereja Katolik.
Sedangkan tak tercereaikan merupakan kesepakatan nikah sebagai perbuatan
kemauan untuk saling menyerahkan diri dan saling menerima antara orang-orang
yang menurut hukum mampu dan yang dinyatakan secara legitim membuat perkawinan
tak dapat ditark kembali. Bahkan perkawinan itu tak dapat dibatalkan oleh kuasa
manusiawi mana pun juga atas alasan apa pun, selain oleh kematian, kalau
perkawinan itu sah antara orang-orang yang dibaptis dan disempurnakan dengan persetubuhan secara
manusiawi yang terbuka untuk kelahiran anak, (Then Indonesian Marrage Law, Capter II, dalam Ola Daen, 2010:
26-27).
Pada
abad 20, Paus Paulus VI dan Yohanes mendasarkan sifat monogam dan sifat tak
terceraikan dalam perkawinan ini sebagai sifat yang kodrati dalam diri pasangan
suami-istri, baik yang beragama Katolik maupun agama di luar Katolik harus
memiliki kasih timbal balik yang bersifat utuh dan setia, (Bdk. Hadiwardoyo,
2015: 92). Penetapan sifat perkawinan secara univeral ini tentu menimbulkan
perdebatan dalam kalangan umat bergama non Katolik. Agama Islam, misalnya
memiliki sifat perkawinan yang polygami dan polyandry, tentu menolak pendasaran
sifat perkawinan yang ditetapkan oleh dua pemimpin agama Katolik di atas.
Karena itu, pendasaran sifat monogam dan tak terceraikan dalam perkawinan hanya
mungkin jika diterapkan dalam lingkungan agama Katolik yang memiliki pendasaran
biblis dan teologis yang jelas. Walaupun dalam Perjanjian Lama perkawianan
mongami tidak selalu diterpakan, namun Gereja meyakini bahwa perkawinan moogami
merupakan perkawinan yang dikehendaki Allah bagi manusia sejak semula. Hal ini
sesuai dengan ajaran Yesus yang mengatakan: Laki-laki akan meninggalkan ayah
dan ibunya da bersatu dengan istrinya sehingga menjadi satu daging (Mat 19:5),
dan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah dipersatukan oleh Allah tidak
boleh diceraikan manusia (lih. Mat 19:5-6, Mrk 10:7-9). Yesus menegaskan bahwa
surat cerai yang diberikan nabi Musa dalam Perjanjian Lama terjadi karena
ketegaran hati umat Israel. Sesungguhnya hal itu terjadi di luar rencana Allah,
(Bdk Mat 19:8).
2 2 .3 Perceraian
dalam Perspektif Kitab Hukum Kanonik
Setelah
kita memahami pengertian perceraian dan juga ketiga aspek perkawinan Katolik di
atas, kita tentu memilik gambaran mengenai perspektif Kitab Hukum Kanonik
tentang perceraian. Kitab Hukum Kanonik menegaskan bahwa perkawinan bukanlah
sebuah kontrak yang terjadi dalam periode tertentu, melainkan hakekat
perkawianan yang diterima satu kali dan berlaku seumur hidup. Ini
mengindikasikan bahwa perkawinan Katolik tidak dapat diceraikan atau dibubarkan
selama masih hidup. Menurut Yohanes Lon (2019: 41), perkawinan tak terceraikan
juga menganut pengertian bahwa konflik rumah tangga seberat apa pun yang
dialami oleh pasangan yang sudah menikah tidak dapat membuat perkawinan
diceraikan atau dibubarkan. Demikian pula kuasa mana pun atau lembaga apa pun
tidak bisa menceraikan satu perkawinan yang sifatya sakramental. Dengan ini,
pasangan yang sudah mengucapkan janji di hadapan Allah dituntut untuk setia
tanpa batas dan tanpa syarat.
Perkawinan
adalah usaha manusia untuk memperlihatkan kemampuannya untuk terus membangun
cinta dan relasi dengan pasangan yang dipilihnya sampai maut memisahkan. Sama
seperti Kristus yang setia pada Bapa, demikian juga pasangan yang menikah harus
setia kepada-Nya. Kesetiaan itu diwujudnyatakan dalam kehidupan rumah tangga
yang harmonis, solid, beriman, penuh bahagia dan penuh tanggung jawab terhadap
keluarga. Namun kita tak dapat menyangkal realitas perceraian yang dilarang
keras oleh Gereja Katolik. Larangan perceraian dalam Gerja Katolik, khususnya
yang terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik bersumber dari Kitab Suci. Misalnya
dalam Mal.2:16a: “Sebab aku membenci perceraian, firman Tuhan, Allah Israel”.
Teks ini, menurut Yohanes Lon menyatakan secara eksplisit kehendak Allah yang
menginginkan perkawinan berlaku seumur hidup. Bunyi teks ini disempurnakan oleh
pernyataan Yesus dalam Mat. 19:3-6 yang berbunyi: “Demikianlah mereka bukan
lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang dipersatukan Allah tidak boleh
diceraikan manusia”. Di sini Yesus menegaskan bahwa perkawinan merupakan karya
dan kehendak Allah. Perkawinan bukan sekadar urusan manusia sehingga tidak
boleh diceraikan oleh manusia. Bagi Yesus, perkawinan merupakan sebuah ikatan
seumur hidup yang berakhir apabila salah satu pasangan meninggal dunia, dan
perceraian itu tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
Larangan
perceraian ini didasarkan pada konsep perkawinan Katolik yang menggambarkan
hubungan kasih setia Tuhan terhadap umat-Nya dan kasih setia Kristus terhadap
Gereja-Nya. Relasi suami-istri dalam perkawinan sesungguhnya menggambarkan
relasi Allah kepada umat-Nya dan Kristus terhadap umat-Nya. Karena itu,
keagungan cinta Tuhan yang rela
menyerhakan nyawa-Nya demi keselamatan
umat-Nya dan kesetiaan-Nya kepada kita mesti menjadi model etis dalam
perkawinan Katolik. Perkawinan itu bagaikan persatuan Kristus dengan
Gereja-Nya. Di dalam perkawinan, Kristus dan manusia saling memberi dan
menerima satu sama lain.
Ikatan perkawinan antara orang yang sudah
dibaptis adalah sebuah sakramen yang sejati dari perjanjian baru. Kristus
menjadikan perkawinan sebuah sakramen. Perkawinan memadukan dan menyalurkan
rahmat. Kristus datang untuk memperbaiki ciptaan yang telah dirusaki oleh dosa
manusia. Dia sendiri memberikan kekuatan dan rahmat untuk menghidupkan
perkawinan secara baru dalam Kerajaan Allah. Diperbaharui dalam Kristus,
perkawinan merupakan tempat yang menjadi saksi tentang ciptaan baru. Maka
perselingkuhan sangat dilarang dalam perkawinan Katolik. Perselingkuhan menunjukan
ketidaksetiaan kepada pasangan, (Yohanes Lon, 2019:46-47). Apalagi
perselingkuhan yang berujung pada perceraian, maka bukan hanya ketidaksetiaan
terhadap pasangan, melainkan ketidaksetiaan terhadap Allah yang telah
menyatukan mereka dalam sakramen perkawinan. Bagi Yesus, perceraian adalah
tindakan perzinaan (Bdk. Mrk 10:11-12). Dalam logika Yesus, perceraian
disebabkan oleh ketegaran hati manusia untuk melawan kehendak Allah.
Meskipun
Gereja secara eksplisit menolak perceraian, namun ada beberapa kekhususan yang
dipertimbangkan oleh Gereja sebagaimana terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik. Namun
namanya bukan cerai, melainkan anulasi. Anulasi merupakan perkawianan tidak
sah. Misalnya, ada pasangan yang sudah menikah dan tinggal bersama serta
melakukan persetubuhan, tetapi kemudian diketahui ada halangan yang harus
membatalkan perkawinan mereka, maka perkawinan yang sudah pernah dibuat
dinyatakan tidak sah, (Avan, 2020: 253). Sebuah perkawinan dianulasi melalui
pernyataan resmi Gereja Katolik melalui Tribunal Keuskupan tentang sebuah
perkawinan yang tidak sah sejak awal mula. Dengan demikian, pasangan pria dan
wanita yang secara de facto pernah tinggal bersama sebagai
suami-istri dinyatakan tidak sah secara de
iure. Kebersamaan mereka tidak dilihat sebagai sebuah perkawinan yang
sebenarnya sesuai tuntutan hukum Gereja, tetapi hanya sebagai perkawinan semu,
(Rubyiatmoko, 2016: 154-155). Sedangkan term perceraian berlaku untuk mereka yang
sudah menikah dan sudah diakui oleh Gereja Katolik, baik secara de facto
maupun secara de iure. Untuk lebih jelas, berikut kita akan membuat perbedaan antara
perkawinan sah dan anulasi berdasarkan Kitab Hukum Kanonik.
Pertama, perkawinan yang sah atau ratum et consummatum. Kanon 1141: “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat
diputus oleh kuasa manusiawi mana pun dan atas alasan apa pun, selain oleh
kematian”. Kanon ini menegaskan kembali ajaran tentang sifat satu dan tak
terceraikan dalam perkawinan Katolik. Dengan adanya persetubuhan antara suami
dan istri, perkawinan antara orang-orang yang telah dibaptis melambangkan dan menggambarkan secara sempurna hubungan
kasih Kristus dengan Gereja. Sebagaimana hubungan kasih Kristus dicirikan oleh
kesetiaan sampai mati dan tidak dapat dipisahkan oleh alasan dan kuasa mana
pun, demikian juga perkawinan sakramental yang sudah disempurnakan dengan
persetubuhan, (Sugiyana, 2012: 87). Ajaran Gerja ini dilukiskan secara sangat
bagus oleh Paulus dalam Ef. 5:22-33. Di dalam teks ini, Paulus menerangkan
bagaimana relasi kasih suami dan istiri Kristiani yang bertolak pada model
relasi antra Kristus dan Gereja-Nya yang diwarnai oleh cinta yang semakin subur
dan kesetiaan penuh pengorbanan sampai mati. Perkawinan Katolik menghadirkan
cinta dan kesetiaan Allah kepada Gereja-Nya secara total dan tidak terbagi.
Cinta Kristus kepada Gereja bersifat kekal dan tidak pernah berakhir. Makna
inilah yang dihadirkan dalam sakramen perkawinan. Perkawinan merupakan
institusi yang suci, sakral, mulia dan agung, (Susianto Budi, 2019: 43). Karena
itulah Gereja Katolik memegang sebuah prinsip yang teguh, yakni perkwainan
Katolik tak terceraiakan oleh alasan apa pun, selain kematian.
Lalu bagaimana dengan tindakan
kekerasan dalam rumah tangga yang dilalkukan oleh suami terhadap istri,
sehingga istri dan anak tidak merasa aman tinggal serumah? Apakah mereka tidak
bisa cerai? Berdasarkan kanon 1141, perkawinan ratum dan cnsummatum tidak dapat
dipisahkan oleh kuasa mana pun dan oleh alasan apa pun, termasuk kekerasan
dalam rumah tangga. Kasus dalam rumah tangga yang membuat salah satu pihak
tidak merasa aman tinggal bersama, maka pihak yang merasa tidak aman bisa
mengajukan permohonan kepada uskup untuk diizinkan berpisah dengan suaminya. Misalnya,
permohonan itu diajukan oleh pihak istri dengan tujuan supaya ia bisa hidup
tenang dan bisa mendidik anak-anaknya. Maka, alasan pengajukan adalah
ketidaksetiaan dan kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri. Jika
permhonan ini dikabulkan, uskup akan mengeluarkan izin perpisahan. Namun perlu
diingat bahwa meskipun keduanya berpisah, status mereka tetaplah suami-istri.
Mereka hanya berpisah sementara waktu sampai pihak yang menjadi pelaku
kekerasan meyadari ketidaksetiaannya kepada janji perkawinan, (Bdk. Susianto
Budi, 2019: 65). Ini berarti sakramen perkawinan tetap melekat dalam diri
suami-istri, seeperti hubungan Allah dan Kristus dengan Gereja-Nya. Kekekalan
saramen perkawinan ini dapat kita sandingkan juga dengan sakramen imamat yang
diterima oleh kaum tertabis. Sakramen imamat itu bersifat kekal dan tidak dapat
dilepaskan oleh kauasa manu pun dan atas alasan apa pun.
Kedua,
Perkawinan non-consummatum atau
perkawina tidak sah. “Perkawinan
non-consummatum antara orang-rang yang telah dibaptis atau antara pihak dibaptis
dengan pihak tidak dibaptis, dapat diputus atas alasan yang wajar atas
permintaan dari kedua pihak atau salah seorang dari antara mereka, meskipun pihak
yang lain tidak menyetujuinya”, (Kan. 1142). Berdasarkan bunyi kanon ini, Paus
dapat memberi anulasi terhadap suami-istri terbaptis yang belum melengkapi
perkawinan mereka dengan persetubuhan. Paus juga dapat menganulasi perkawinan
terhadap suami-istri yang berbeda agama meskipun perkawinan mereka sudah
dilengkapi dengna perkawinan, (Hadiwardoyo, 2019: 51). Inilah yang dinamakan
perkawinan yang dianulasi. Anulasi perkawinan hanya dapat oleh Paus yang
memiliki privilegium paulinum atau
hak istimewah dari Paulus yang mengizinkan orang Katolik berpisah dengan istri
demi iman, (Bdk. Yohanes Lon, 2019: 52). Pernyataan anulasi ini dilakukan
setelah melewati berbagai tahapan pemeriksaan dan penyelidikan perkara
perkawinan yang digugat baik oleh pihak mantan suami-istri maupun oleh promotor
keadilan. Setiap umat beriman berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan Gereja. Pengadilan
Gereja juga berwenang memproses perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Secara
umum, terdapat dau cara prose anulasi perkawinan; (1) proses formal, yaitu
proses yang leih panjang dengan melibatkan saksi-saksi dalam pengumpulan data
dan informasi seputar perkawinan tersebut; (2) proses dokumenter, yaitu proses
pembuktian ketdakabsahan perkawinan hanya dengan menunjukan dokumen-dokumen
penting berkaitan dengan perkawinan tersebut. Misalnya, dokumen dari perkawinan
dengan orang yang tidak dibaptis tanpa ada dispensasi dari uskup atau wakilnya,
(Yohanes Lon, 2019:201). Pada prinsipnya, anulasi merupakan sebuah jalan atau
solusi terakhir yang dapat dilakukan Gereja dalam menyelesaikan persoalan
perkawinan dari umatnya. Kanon 1441 dan 1446 mengajak petugas patoral agar
menyelesaikan masalah perkawinan secara adil dan damai serta berorientasi pada
perunjukan kembali sebab misi dasar Gereja adalah mewartakan damai kepada mereka
yang membutuhkannya, termasuk pasangan suami-istri yang gagal dalam hidup
perkawinan dan keluarganya.
Jika
semua jalan damai telah ditempu oleh pihak ditempuh oleh berbagai pihak seperti
pastor paroki, keluarga atau lembaga lain, dan kasusnya tidak dapat
diselesaikan, maka jalan ke Tribunal dapat dirintis. Dengan kata lain, agar
sebuah perkawinan yang gagal dapat ditangani dalam proses anulasi oleh sebuah
Tribunal, pihak yang bersengketa harus
pernah berusaha untuk rujuk kembali dengan bantuan keluarga besar, pastor
paroki, teman dan sebagainya; jika tidak, maka surat gugatan yang bersangkutan
ditolak atau tidak boleh dilayani oleh pengadilan Gereja, (Yohanes Lon,
2019:201). Proses anulasi ini cukup kompleks, tapi hal ini bukan semata-mata
untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Gereja, melainkan demi
mempertahankan iman yang benar.
Pada
dasarnya proses anulasi perkawinan bertujuan untuk mempertahankan ajaran Yesus
sendiri tentang perkawinan, seperti yang tercatat dalam Matius 19:6 yang
berbunyi: “apa yang dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan manusia”,
dan dalam Markus 10: 11-12: “siapa yang mencerai melakukan perbuatan zina.
Kedua teks ini jelas menegaskan sikap Yesus yang menolak perceraian dan
perzinaan serta keterkaitan yang sangat erat antara perceraian dan perzinaan.
Anulasi bukanlah menceraikan perkawinan yang sah, melainkan untuk menyatakan
ketidakabsahan sebuah perkawinan yang tidak sah sebagaimana dijelaskan di atas.
Sedangkan perceraian merupakan prses memutuskan perkawinan yang sah secara de facto
dan de iure. Dan perceraian ini tidak diizinkan dalam perkawinan Katolik.
Karena itu, sebernarnya istilah perkawian hanya berlaku dalam aturan sipil.
Sedangkan hukum Gereja, seperti dalam Kitab Hukum Kanonik istilah dan praktik
perceraian ini sangat dilarang. Sebab perkawian itu bersifat satu dan tak
terceraikan.
3. 3. Kesimpulan
Perkawinan
Katolik merupakan sakramen atau tanda dan sarana keselamatan. Berdasarkan
ajaran Gereja, sebagaimana terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik, sakramen
perkawinan yag diterima oleh orang Katolik yang sudah mempersaipakan diri
dengan baik memiliki hakekat sebagai perjanjian bukan sebagai kontrak dengan
tujuan untuk kesejahteraan suami istri serta terbuka pada kelahiran dan
pendidkan anak. Perkawinan itu juga itu bersifat satu dan berlaku seumur hidup atau
tak terceraikan. Kitab Hukum Kanonik menegaskan bahwa sifat satu dan tak
terceraikan itu tidak dapat dicabut oleh kuasa mana pun dan atas alasan apa
pun. Dengan demikian, perceraian etah dengan alasan apa pun itu tidak dizinkan
dalam Gereja Katolik. Gereja menganjurkan supaya setiap masalah dalam rumah
tangga, hendaknya diselesaikan dengan baik. Perkawinan itu hendaknya
mendatangkan kebaagiaan. Namun jika salah satu pihak merasa tidak aman karena
kekerasan dalam rumah tangga, ia bisa mengajukan peromohonan kepada uskup untuk
berpisah sementara bukan untuk bercerai. Perceraian tidak berlaku dalam Gereja
Katolik. Yang ada hanyalah anulasi, yakni pembatalan perkawinan yang tidak sah
demi mempertahankan ajaran Kristus.
Daftar
Pustaka
Adminbpkd.
“Perkawinan dan Perceraian”. https://bkpp.kulonprogokab.go.id/detil/1964/perkawinan
perceraian#:~:text=Undang%2Dundang%20Nomor%201%20Tahun,undang%20Nomor %2016%20Tahun%202019.&text=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2010%20Tahu n,Pemerintah%20 Nomor%2045%20Tahun%201990,
diakses pada tanggal 30 April 2023.
Alit,
I Nyoman. Ajaran Karma Phala Sajareoning
Lontar Agastya Parwa. Surabaya: Penerbit Scopindo
Media Pustaka, 2014.
Anur,
Cindy Mutiara. “Jumlah Kasus Perceraian di Indonesia (2017-2022). Katadata.id. dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/01/kasus-perceraian-di-indonesia- melonjak-lagi-pada-2022-tertinggi-dalam-enam-tahun- terakhir#:~:text=Menurut%20laporan%20Statistik%20Indonesia%2C%20jumlah,tertingg i%20dal am%20enam%20tahun%20terakhir,
diakses pada tanggal 28 April 2023.
Avan,
Moses Kmela. Perkawinan Katolik (Bisa)
Batal? Pelayanan Hukum Gereja dalam Proses Menyatakan
Kebatalan Perkawinan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.
Budi,
Silvester Susianto. Problematika
Perkawinan Katolik, Kumpulan Kasus Perkawinan tinjauan
Hukum Perkawinan. Yogyakarta:
PT Kanisius, 2019.
Daen,
Philip Ola. Manajemen Penyelidikan
Pranikah. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama, 2010.
Hadiwardoyo,
Al. Purwa. Ajaran Gereja Katolik tentang
Perkawinan. Yogyakarta: PT Kanisisus,
2015.
Hadiwardyo,
Al. Purwa. Hukum Gereja Katolik tentang
Perkawinan. Yogyakarta: PT Kanisisus, 2019.
Jarbi,
Muktiali. “Pernikahan Menurut Islam”. Jurnal
Pendidikan Agama Islam, 1 (2014):56-68).
Kitab
Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici). Penerj. Sekretariat KWI, Jakarta: Obor,
1991.
Konsili
Vatikan II. Dokumen Konsili Vatikan II. Penerj.
Hardawirayana. Cetakan XII. Jakarta: Obor,
2013.
Laela,
Nim. “Perceraian dalam Pandangan Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik. Disertasi. UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta,
2005.
Lon,
Yohanes Servatius. Hukum Perkawinan
Sakramental dalam Gereja Katolik. Yogyakarta: PT Kanisius, 2019.
Lon,
Yohanes Servatius. “Tantangan Perceraian Sipil bagi Perkawinan Katolik: Antara
Hukum Ilahi dan Hukum Manusia”. Jurnal
Selat 7.2 (2020):151-168.
Rodja,
Emanuel Stefanus. “Perceraian dan Anulasi Perkawinan dalam Perspektif Moral Kristiani”. Undergraduated Thesis. STFK Ledalero,
2020.
Rubiyatmoko,
Robertus. Perkawinan Katolik Menurut
Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: PT Kanisisus,
2016.
Sugiyana,
FX. SMS Umat: Tanya Jawab Seputar Penghayatan
Iman Katolik dan Problema Perkawinan.
Yogyakarta: PT Kanisius, 2012.
Komentar
Posting Komentar