Langsung ke konten utama

PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KITAB HUKUM KANONIK


Oleh: S. Leon



1.      1. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Perkawianan merupakan hak setiap orang  yang sudah memenuhi syarat, baik sipil maupun agama. Perkawinan itu bersifat permanen antara dua orang, pria dan wanita yang saling mencintai dan diakui oleh masyarakat berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam budaya setempat. Setiap budaya dan agama memiliki pemahaman tentang  perkawinannya masing-masing.  Dalam hukum agama Islam, prkawianan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah. Pria dan wanita yang sudah memenuhi syarat untuk menikah merupakan ibadah. Karena itu, pernikahan dalam Islam bersifat sakral dan tidak bisa dianggap sepele, (Jarbi, 2014: 57). Dalam agama Hindu, perkawianan merupakan tahapan berumah tangga atau grahasta asmara, di mana perkawianan itu sebagai perwujudan suatu kehidupan mandiri  untuk melaksanakan dharma. Menurut Nyoman, perkawinan dalam Hindu juga bersifat sakral, (Nyoman Alit, 2014).

 Dalam ajaran Katolik, perkawinan adalah salah satu dari ketujuh sakramaen. Ia diterima pasangan yang mau menikah sudah menerima sakramen pembaptisan.  Karena  perkawinan Katolik itu bagian dari sakramen, maka perkawinan tidak hanya menjadi satu institusi alamiah tetapi juga sebagai institusi sakral. Kesakralan isntitusi ini dilandasi pada karya keselamatan Kristus, (Ola Daen, 2010: 26). Kesakralan perkawinan Katolik juga tidak terletak pada permberkatan pastor, karena yang menjadi pelayan sakramen perkawinan adalah kedua mempelai yang saling mengikrarkan janji perkawianan, (Rubiyatmoko, 2016: 20).

Sampai di sini kita sepakat bahwa perkawinan yang ada di hampir setiap agama memiliki nilai kesakralan, karena Allah sendiri yang hadir mempersatukan pria dan wanita yang mau menikah.  Meskipun perkawinan itu bersifat sakral, namun tidak menjamin keetiaan sehidup-semati dari setiap pasangan yang sudah menikah. Realitas perceraian yang terjadi hampir semua agama terus terjadi. Menurut laporan statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Angka ini meningkat 15, 31% dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Berdasarkan provinsinya, kasus perceraian tertinggi pada tahun 2022 berada di Jawa Barat, yakni 113.643 kasus. Diikuti oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 102.065 dan 85.412 kasus. Terdapat lima provinsi yang tidak memiliki kasus perceraian sepanjang tahun 2022, yakni Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Papua Barat, (Mutia Annur, 2023 dalam https://databoks.katadata.co.id, diakses pada tanggal 25 April 2023).

Dikutip dari sumber yang sama dilaporkan bahwa dari berbagai laporan di atas terdapat  448.126 perceraian di Indoneisa yang terjadi berdasarkan faktor penyebabnya pada tahun 2022. Penyebab utama perceraian tahun 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya mencapai 63,41% dari total faktor penyebab perceraian di tanah air. Penyebab lainnya dilatarbelakangi ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami. Data ini menunjukan bahwa fenomena perceraian sungguh menggugat hakikat perkawinan yang memiliki unsur manusia dan unsur ilahi. Ketika terjadi perceraian, ada hal yang dengan mudah dibatalkan terutama hal-hal yang berkaitan dengan aspek manusia. Namun ketika menyentuh aspek keilahian sebuah perkawianan, maka tidak mudah dibayangkan cara untuk membatalkannya, (Yohanes Lon, 2020: 4).

Bagi penganut agama lain, kasus prceraian dianggap hal biasa, tapi di dalam kalangan agama Katolik persoalan perkawinan menimbulkan pro-kontra dan menjadi pembicaraan yang hangat hingga saat ini. Ada orang yang menggunakan hukum sipil unutk membenarkan perceraian. Misalnya dalam pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dikatan “untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami siteri”, (Adminbkd, 2022 dalam bkpp.kulonprogokab.go.id, diakse pada tanggal 30 April 2023). Melawan argumentasi ini, orang  menggunakan ajaran Katolik tentang sifat prkawinan yang tak terceraikan. Bahwasannya ikatan perkawinan itu bersifat kekal, dan tidak dapat dipisahkan oleh manusia; apa yang dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan  manusia, (Mat 19:6). Singkatnya, perceraian itu menjadi sulit ketika berhadapan dengan hukum agama Katolik.  Agar paper ini tidak menjalar ke mana-mama, penulis ingin mempersempit tema perceraian ini ke dalam lingkungan agama Katolik, dengan berkaca pada  Codex Iuris Canonici atau Kitab Hukum Kanonik. Pertanyaan pokok yang akan dijawab  adalah bagaimana perceraian itu dalam perspektif Kiatab Hukum Kanonik?

1      1.2  Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan. Penulis mengumpulakn data-data tentang tema yang dikaji melalui buku, artikel jurnal, internet dan terutama Kitab Hukum Kanonik. Data-data itu dianalis dan ddeskripsikan kembali dalam tulisan ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa perceraian entah dengan alasan apa pun menurut ajaran Katolik, sebagaimana terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik, tidak dilegalkan. Menurut Kitab Hukum Kanonik, hakekat perkawinan adalah perjanjian; tujuan perkawinan adalah untuk kesejahteraan suami-istri dan terbuka pada kelahiran serta pendidkan anak; sifat perkawinan adalah satu dan tak terceraikan. Karenannya, perkawinan Katolik bersifat kekal. Hanya kematianlah yang dapat melepaskan sakramen perkawinan.

2.      2. Pembahasan

2.1 Pengertian Perceraian

Dalam KBBI, cerai berarti pisah, putus hubungan suami istri atau lepasnya hubungan ikatan perkawianan. Menurut Hurlock (2011: 54), sebagaimana dikutip oleh Laela, perceraian merupakan penyelesaian perkawinan apabila pihak suami dan istri sudah tidak menemukan jalan keluar atas permasalahannya yang tidak membuahkan kebahagiaan atas perkawinannya. Perceraian dapat dilakukan secara hukum maupun di luar hukum, (Laela, 2005). Perceraian merupakan putusnya hubungan suami istri secara hukum, sehingga keduanya tidak berstatus suami sitri dan tidak menjalani kehidupan bersama dalam satu rumah tnagga. Sudarsono mendefinisi perceraian sebagai peristiwa yang traumatis bagi semua pihak yang terlibat, baik kedua pasangan yang bercerai dan anak-anak maupun kedua keluarga besar. Anak-anak akan mengalami kepincangan dalam proses pertumbuhan. Hampir sama dengan Sudarso, Nakumura melihat perceraian sebagai peristiwa yang paling menyakitkan di mana kedua pasangan yang pernah berjanji untuk membangun rumah tangga harus berakhir, (Laela, 2005).

Menurut Yohanes Lon, perceraian adalah tindakan penodaan terhadap sakramen sebab perkawianan itu merupakan sakramen. Dengan kata lain perceraian adalah dosa, (Yohanes Lon, 2019: 34). Karena itu, hendaknya  setiap pasangan yang telah menerima sakramen perkawinan berusaha untuk menghindari setiap tindakan yang dapat menjatuhkanya ke dalam dosa atau tindakan penodaan terhadap sakramen dengan cara bercerai. Dalam Kitab Suci Perjanjian Baru, perceraian adalah tindakan melawan Allah karena Allah yang mempersatukan pria dan wanita dalam ikatan perkawinan. Perceraian tidak pernah menjadi kenginan dari Allah, dan selalu merupakan hasil dari dosa, (Bdk. Mrk 10:9). Bertolak dari Kitab Suci, Kitab Hukum Kanonik  menegaskan bahwa perkawinan itu bersifat satu dan tak terceraikan. Karenanya, perceraian tidak dilegalkan dalam ajaran Katolik.

Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah tindakan dosa melawan Allah yang hadir melalui sakramen perkawinan untuk megikat kedua insan (pria dan wanita) menjadi satu. Dosa perceraian berakibat buruk pada pertumbuhan anak dan relasi keluarga besar.

        2.2  Tiga Aspek Perkawinan Katolik

            Berbicara tentang perceraian tidak terlepas dari perkawinan, karena perceraian adalah negasi atau penyangkalan atas perkawianan itu sendiri. Dengan kata lain, sebenarnya tidak ada perceraian tanpa perkawianan.  Karena itu, pada poin ini penulis akan menguraikan pandangan Gereja Katolik tentang tiga aspek perkawinan yang terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik, yaitu hakekat perkawianan, tujuan perkawianan dan sifat perkawinan. Setelah mendalami  ketiga aspek perkawinan tersebut, kita  akan menjawab pokok permasalahan dalam tulisan ini. Pertama, hakekat perkawinan. Dalam Kitab Hukum Kanonik, hakekat perkawinan Katolik tidak lagi dilihat sebagai kontrak tetapi sebagai perjanjian atau foedus. Sebab dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup. “Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki0laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen, (Kanon 1055 ayat 1). Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sahyang tidak dengan sendirinya sakramen, (Kanon 1055 ayat 2).

Kanon ini merupakan doktrinal yang memahami  perkawinan sebagai sebuah perjanjian. Definisi ini dilatarbelakangi dokumen Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes no. 48 di mana perkawinan dilihat sebagai suatu perjanjian nikah dan bukan lagi sebagai sebuah kontrak, (Bdk. Rubiyatmoko, 2016: 18-19). Konsekuensi dari hakekat perkawinan ini adalah bahwa ikatan perkawinan itu tidak dapat terlepas walaupun ada pelanggaran terhadap ikatan perjanjian tersebut. Dalam Gaudium et Spes no 48, sebagaimana diuraikan oleh Philp Ola Daen, ikatan perkawinan itu melibatkan satu hubungan interpersonal secara total, yakni kerohanian, emosi, dan fisik. Itu berarti pasangan dituntut untuk saling memberikan seluruh dirinya supaya mengarah kepada pembentukan satu komunitas seluruh hidup, (Ola Daen, 2010: 24).

            Pada abad-abad pertama Masehi, Gereja terutama menggarisbawahi pandangan alkitabiah bahwa perkawinan sah antara dua orang Kristen pada hakikatnya merupakan lambang hubungan kasih antara Kristus dan Gereja. Kemudian pada abad XII, Gereja mengajarkan dengan tegas bahwa perkawinan sah antara dua orang Kristen pada hakikatnya merupakan sebuah sakramen. Selanjutnya dalam Konsili Trente, Gereja menegaskan bahwa mereka yang menerima sakramen tersebut secara pantas pastilah menerima rahmat dari Tuhan. Menurut para teolog, sakramen perkawinan tidak hanya mempertahankan rahmat yang dicurahkan melalui sakramen baptis , melainkan juga mencurahkan rahmat yang bersifat menyembuhkan suami-istri Kristen dari nafsu-nafsu tak teratur dan rahmat yang membantu mereka dalam mengembankan tugas-tugas mereka sebagai suami istri dan orang tua, (Hadiwardoyo,  2015: 62-63). Sejak abad XX, Gerja Katolik semakin menghargai pandangan masyarakat modern yang cenderung mendasarkan perkawinan pada kasih antara suami-istri. Karena itu dalam Konsili Vatikan II, Gereja Katolik mengakui bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan sebuah komunitas hidup berdasarkan kasih atau communitas vitae et amoris intimae.

Kedua, tujuan perkawinan. Sejak abad-abad pertama Masehi, Gereja menegaskan kembali tujuan perkawinan yang sudah terungkap dalam perikopa Kejadian 1, yakni keturunan, dan tujuan perkawian ynag terungkap dalam Kejadian 2, yakni kesatuan suami-istri. Itulah dua tujuan perkawian yang selalu ditegaskan oleh Gereja awal. Selain itu, beberap tokoh Gereja juga menyebut beberapa tujuan perkawinan, yang lain, misalnya pemenuhan kebutuhan seksual dan kesejahteraan keluarga besar. Pada awal abad 20, terjadi sebuah perkembangna yang penting dalam Gereja. Melalui Kitab Hukum Kanonik 1917, tujuan perkawinan Katolik dirumuskan dengan menggunakan urutan nomor. Gereja mengajarkan bahwa tujuan primer perkawinan adalah keturunan, sedangkan tujuan sekundernya adalah saling menolong antara suami-istri dan pemenuhan kebutuhan seksual. Bahkan pada pertengahan abad 20, Paus Pius XII menegaskan bahwa tujuan primer itu lebih penting daripada tujuan sekuder, (Hadiwardoyo, 2015: 79-80).

 Akan tetapi dalam Kitab Hukum Kanonik yang baru, tujuan perkawinan tidak lagi dirumuskan dengan tujuan pertama dan kedua untuk membedakan yang satu dengan yang lain. Tujuan perkawinan dirumuskan dalam satu kalimat dengan menempat satu di samping yang lain, (Ola Daen, 2010: 23-25), yakni “perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan anak”, (Gaudium et Spes no. 48). Menurut Philip Ola Daen, perubahan rumusan ini bertujuan untuk menghindari salah kaprah dalam menafsir tujuan perkawinan yang seolah-olah tujuan pertama lebih tinggi dari tujuan kedua dan ketiga. Tujuan itu tetaplah satu kesatuan dan sama pentingnya,  (Ola Daen, 2010: 25). Satu kesatuan tujuan perkawinan ini menginagtkan kita akan hubungan Trinitas; Bapa, Putera dan Rohkudus, di mana ketiaganya tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain tetapi ketiganya saling menjelaskan atau pherikoresis.

Ketiga, sifat perkawinan. Pada dasarnya perkawinan Katolik itu bersifat satu atau mnogam dan tak terceraikan, (Kanon 1056). Sifat ini didasarkan pada landasan biblis dan teologis yang direfleksikan oleh Gereja secara terus menerus sepanjang perkembangan iman, mulai dari Perjanjian Lama sampai pemenuhannya dalam Perjanjian Baru. Kedua sifat perkawinan  tersebut membuat  perkawianan Katolik bersifat suci dan luhur. Kesucian dan keluhuran itu didasarkan pada hakikat Allah yang adalah suci dan luhur pula,  (Rodja, 2020). Pandangan Katolik mengenai sifat-sifat perkawinan terutama didasarkan pada ajaran Yesus yang terungkap pada perikop Markus 10 dan Matius 19, serta ajara Paulus dalam 1 Korintus 7.

Menurut sumber-sumber alkitabiah ini, sifat monogam dan tak terceraikan, (Hadiwardoyo, 2015: 89). Monogami berarti seorang suami hanya memiliki satu istri; seorang isri hanya memiliki satu suami. Dengan demikian polygami, entah itu banyak istri atau banyak suami (polyandry) tidak diizinkan dalam Gereja Katolik. Sedangkan tak tercereaikan merupakan kesepakatan nikah sebagai perbuatan kemauan untuk saling menyerahkan diri dan saling menerima antara orang-orang yang menurut hukum mampu dan yang dinyatakan secara legitim membuat perkawinan tak dapat ditark kembali. Bahkan perkawinan itu tak dapat dibatalkan oleh kuasa manusiawi mana pun juga atas alasan apa pun, selain oleh kematian, kalau perkawinan itu sah antara orang-orang yang dibaptis  dan disempurnakan dengan persetubuhan secara manusiawi yang terbuka untuk kelahiran anak, (Then Indonesian Marrage Law, Capter II, dalam Ola Daen, 2010: 26-27).

Pada abad 20, Paus Paulus VI dan Yohanes mendasarkan sifat monogam dan sifat tak terceraikan dalam perkawinan ini sebagai sifat yang kodrati dalam diri pasangan suami-istri, baik yang beragama Katolik maupun agama di luar Katolik harus memiliki kasih timbal balik yang bersifat utuh dan setia, (Bdk. Hadiwardoyo, 2015: 92). Penetapan sifat perkawinan secara univeral ini tentu menimbulkan perdebatan dalam kalangan umat bergama non Katolik. Agama Islam, misalnya memiliki sifat perkawinan yang polygami dan polyandry, tentu menolak pendasaran sifat perkawinan yang ditetapkan oleh dua pemimpin agama Katolik di atas. Karena itu, pendasaran sifat monogam dan tak terceraikan dalam perkawinan hanya mungkin jika diterapkan dalam lingkungan agama Katolik yang memiliki pendasaran biblis dan teologis yang jelas. Walaupun dalam Perjanjian Lama perkawianan mongami tidak selalu diterpakan, namun Gereja meyakini bahwa perkawinan moogami merupakan perkawinan yang dikehendaki Allah bagi manusia sejak semula. Hal ini sesuai dengan ajaran Yesus yang mengatakan: Laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya da bersatu dengan istrinya sehingga menjadi satu daging (Mat 19:5), dan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan manusia (lih. Mat 19:5-6, Mrk 10:7-9). Yesus menegaskan bahwa surat cerai yang diberikan nabi Musa dalam Perjanjian Lama terjadi karena ketegaran hati umat Israel. Sesungguhnya hal itu terjadi di luar rencana Allah, (Bdk Mat 19:8).

2     .3  Perceraian dalam Perspektif Kitab Hukum Kanonik

Setelah kita memahami pengertian perceraian dan juga ketiga aspek perkawinan Katolik di atas, kita tentu memilik gambaran mengenai perspektif Kitab Hukum Kanonik tentang perceraian. Kitab Hukum Kanonik menegaskan bahwa perkawinan bukanlah sebuah kontrak yang terjadi dalam periode tertentu, melainkan hakekat perkawianan yang diterima satu kali dan berlaku seumur hidup. Ini mengindikasikan bahwa perkawinan Katolik tidak dapat diceraikan atau dibubarkan selama masih hidup. Menurut Yohanes Lon (2019: 41), perkawinan tak terceraikan juga menganut pengertian bahwa konflik rumah tangga seberat apa pun yang dialami oleh pasangan yang sudah menikah tidak dapat membuat perkawinan diceraikan atau dibubarkan. Demikian pula kuasa mana pun atau lembaga apa pun tidak bisa menceraikan satu perkawinan yang sifatya sakramental. Dengan ini, pasangan yang sudah mengucapkan janji di hadapan Allah dituntut untuk setia tanpa batas dan tanpa syarat. 

Perkawinan adalah usaha manusia untuk memperlihatkan kemampuannya untuk terus membangun cinta dan relasi dengan pasangan yang dipilihnya sampai maut memisahkan. Sama seperti Kristus yang setia pada Bapa, demikian juga pasangan yang menikah harus setia kepada-Nya. Kesetiaan itu diwujudnyatakan dalam kehidupan rumah tangga yang harmonis, solid, beriman, penuh bahagia dan penuh tanggung jawab terhadap keluarga. Namun kita tak dapat menyangkal realitas perceraian yang dilarang keras oleh Gereja Katolik. Larangan perceraian dalam Gerja Katolik, khususnya yang terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik bersumber dari Kitab Suci. Misalnya dalam Mal.2:16a: “Sebab aku membenci perceraian, firman Tuhan, Allah Israel”. Teks ini, menurut Yohanes Lon menyatakan secara eksplisit kehendak Allah yang menginginkan perkawinan berlaku seumur hidup. Bunyi teks ini disempurnakan oleh pernyataan Yesus dalam Mat. 19:3-6 yang berbunyi: “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia”. Di sini Yesus menegaskan bahwa perkawinan merupakan karya dan kehendak Allah. Perkawinan bukan sekadar urusan manusia sehingga tidak boleh diceraikan oleh manusia. Bagi Yesus, perkawinan merupakan sebuah ikatan seumur hidup yang berakhir apabila salah satu pasangan meninggal dunia, dan perceraian itu tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.

Larangan perceraian ini didasarkan pada konsep perkawinan Katolik yang menggambarkan hubungan kasih setia Tuhan terhadap umat-Nya dan kasih setia Kristus terhadap Gereja-Nya. Relasi suami-istri dalam perkawinan sesungguhnya menggambarkan relasi Allah kepada umat-Nya dan Kristus terhadap umat-Nya. Karena itu, keagungan cinta Tuhan  yang rela menyerhakan nyawa-Nya  demi keselamatan umat-Nya dan kesetiaan-Nya kepada kita mesti menjadi model etis dalam perkawinan Katolik. Perkawinan itu bagaikan persatuan Kristus dengan Gereja-Nya. Di dalam perkawinan, Kristus dan manusia saling memberi dan menerima satu sama lain.

 Ikatan perkawinan antara orang yang sudah dibaptis adalah sebuah sakramen yang sejati dari perjanjian baru. Kristus menjadikan perkawinan sebuah sakramen. Perkawinan memadukan dan menyalurkan rahmat. Kristus datang untuk memperbaiki ciptaan yang telah dirusaki oleh dosa manusia. Dia sendiri memberikan kekuatan dan rahmat untuk menghidupkan perkawinan secara baru dalam Kerajaan Allah. Diperbaharui dalam Kristus, perkawinan merupakan tempat yang menjadi saksi tentang ciptaan baru. Maka perselingkuhan sangat dilarang dalam perkawinan Katolik. Perselingkuhan menunjukan ketidaksetiaan kepada pasangan, (Yohanes Lon, 2019:46-47). Apalagi perselingkuhan yang berujung pada perceraian, maka bukan hanya ketidaksetiaan terhadap pasangan, melainkan ketidaksetiaan terhadap Allah yang telah menyatukan mereka dalam sakramen perkawinan. Bagi Yesus, perceraian adalah tindakan perzinaan (Bdk. Mrk 10:11-12). Dalam logika Yesus, perceraian disebabkan oleh ketegaran hati manusia untuk melawan kehendak Allah.

Meskipun Gereja secara eksplisit menolak perceraian, namun ada beberapa kekhususan yang dipertimbangkan oleh Gereja sebagaimana terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik. Namun namanya bukan cerai, melainkan anulasi. Anulasi merupakan perkawianan tidak sah. Misalnya, ada pasangan yang sudah menikah dan tinggal bersama serta melakukan persetubuhan, tetapi kemudian diketahui ada halangan yang harus membatalkan perkawinan mereka, maka perkawinan yang sudah pernah dibuat dinyatakan tidak sah, (Avan, 2020: 253). Sebuah perkawinan dianulasi melalui pernyataan resmi Gereja Katolik melalui Tribunal Keuskupan tentang sebuah perkawinan yang tidak sah sejak awal mula. Dengan demikian, pasangan pria dan wanita yang secara de facto pernah tinggal bersama sebagai suami-istri dinyatakan tidak sah secara de iure. Kebersamaan mereka tidak dilihat sebagai sebuah perkawinan yang sebenarnya sesuai tuntutan hukum Gereja, tetapi hanya sebagai perkawinan semu, (Rubyiatmoko, 2016: 154-155). Sedangkan term perceraian berlaku untuk mereka yang sudah menikah dan sudah diakui oleh Gereja Katolik, baik secara de facto maupun secara de iure. Untuk lebih jelas, berikut kita akan membuat perbedaan antara perkawinan sah dan anulasi berdasarkan Kitab Hukum Kanonik.

Pertama, perkawinan yang sah atau ratum et consummatum. Kanon 1141: “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi mana pun dan atas alasan apa pun, selain oleh kematian”. Kanon ini menegaskan kembali ajaran tentang sifat satu dan tak terceraikan dalam perkawinan Katolik. Dengan adanya persetubuhan antara suami dan istri, perkawinan antara orang-orang yang telah dibaptis melambangkan  dan menggambarkan secara sempurna hubungan kasih Kristus dengan Gereja. Sebagaimana hubungan kasih Kristus dicirikan oleh kesetiaan sampai mati dan tidak dapat dipisahkan oleh alasan dan kuasa mana pun, demikian juga perkawinan sakramental yang sudah disempurnakan dengan persetubuhan, (Sugiyana, 2012: 87). Ajaran Gerja ini dilukiskan secara sangat bagus oleh Paulus dalam Ef. 5:22-33. Di dalam teks ini, Paulus menerangkan bagaimana relasi kasih suami dan istiri Kristiani yang bertolak pada model relasi antra Kristus dan Gereja-Nya yang diwarnai oleh cinta yang semakin subur dan kesetiaan penuh pengorbanan sampai mati. Perkawinan Katolik menghadirkan cinta dan kesetiaan Allah kepada Gereja-Nya secara total dan tidak terbagi. Cinta Kristus kepada Gereja bersifat kekal dan tidak pernah berakhir. Makna inilah yang dihadirkan dalam sakramen perkawinan. Perkawinan merupakan institusi yang suci, sakral, mulia dan agung, (Susianto Budi, 2019: 43). Karena itulah Gereja Katolik memegang sebuah prinsip yang teguh, yakni perkwainan Katolik tak terceraiakan oleh alasan apa pun, selain kematian.

            Lalu bagaimana dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilalkukan oleh suami terhadap istri, sehingga istri dan anak tidak merasa aman tinggal serumah? Apakah mereka tidak bisa cerai? Berdasarkan kanon 1141, perkawinan ratum dan cnsummatum tidak dapat dipisahkan oleh kuasa mana pun dan oleh alasan apa pun, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Kasus dalam rumah tangga yang membuat salah satu pihak tidak merasa aman tinggal bersama, maka pihak yang merasa tidak aman bisa mengajukan permohonan kepada uskup untuk diizinkan berpisah dengan suaminya. Misalnya, permohonan itu diajukan oleh pihak istri dengan tujuan supaya ia bisa hidup tenang dan bisa mendidik anak-anaknya. Maka, alasan pengajukan adalah ketidaksetiaan dan kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri. Jika permhonan ini dikabulkan, uskup akan mengeluarkan izin perpisahan. Namun perlu diingat bahwa meskipun keduanya berpisah, status mereka tetaplah suami-istri. Mereka hanya berpisah sementara waktu sampai pihak yang menjadi pelaku kekerasan meyadari ketidaksetiaannya kepada janji perkawinan, (Bdk. Susianto Budi, 2019: 65). Ini berarti sakramen perkawinan tetap melekat dalam diri suami-istri, seeperti hubungan Allah dan Kristus dengan Gereja-Nya. Kekekalan saramen perkawinan ini dapat kita sandingkan juga dengan sakramen imamat yang diterima oleh kaum tertabis. Sakramen imamat itu bersifat kekal dan tidak dapat dilepaskan oleh kauasa manu pun dan atas alasan apa pun.

            Kedua, Perkawinan non-consummatum atau perkawina tidak sah. “Perkawinan non-consummatum antara orang-rang yang telah dibaptis atau antara pihak dibaptis dengan pihak tidak dibaptis, dapat diputus atas alasan yang wajar atas permintaan dari kedua pihak atau salah seorang dari antara mereka, meskipun pihak yang lain tidak menyetujuinya”, (Kan. 1142). Berdasarkan bunyi kanon ini, Paus dapat memberi anulasi terhadap suami-istri terbaptis yang belum melengkapi perkawinan mereka dengan persetubuhan. Paus juga dapat menganulasi perkawinan terhadap suami-istri yang berbeda agama meskipun perkawinan mereka sudah dilengkapi dengna perkawinan, (Hadiwardoyo, 2019: 51). Inilah yang dinamakan perkawinan yang dianulasi. Anulasi perkawinan hanya dapat oleh Paus yang memiliki privilegium paulinum atau hak istimewah dari Paulus yang mengizinkan orang Katolik berpisah dengan istri demi iman, (Bdk. Yohanes Lon, 2019: 52). Pernyataan anulasi ini dilakukan setelah melewati berbagai tahapan pemeriksaan dan penyelidikan perkara perkawinan yang digugat baik oleh pihak mantan suami-istri maupun oleh promotor keadilan. Setiap umat beriman berhak untuk mengajukan  gugatan ke pengadilan Gereja. Pengadilan Gereja juga berwenang memproses perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Secara umum, terdapat dau cara prose anulasi perkawinan; (1) proses formal, yaitu proses yang leih panjang dengan melibatkan saksi-saksi dalam pengumpulan data dan informasi seputar perkawinan tersebut; (2) proses dokumenter, yaitu proses pembuktian ketdakabsahan perkawinan hanya dengan menunjukan dokumen-dokumen penting berkaitan dengan perkawinan tersebut. Misalnya, dokumen dari perkawinan dengan orang yang tidak dibaptis tanpa ada dispensasi dari uskup atau wakilnya, (Yohanes Lon, 2019:201). Pada prinsipnya, anulasi merupakan sebuah jalan atau solusi terakhir yang dapat dilakukan Gereja dalam menyelesaikan persoalan perkawinan dari umatnya. Kanon 1441 dan 1446 mengajak petugas patoral agar menyelesaikan masalah perkawinan secara adil dan damai serta berorientasi pada perunjukan kembali sebab misi dasar Gereja adalah mewartakan damai kepada mereka yang membutuhkannya, termasuk pasangan suami-istri yang gagal dalam hidup perkawinan dan keluarganya.

Jika semua jalan damai telah ditempu oleh pihak ditempuh oleh berbagai pihak seperti pastor paroki, keluarga atau lembaga lain, dan kasusnya tidak dapat diselesaikan, maka jalan ke Tribunal dapat dirintis. Dengan kata lain, agar sebuah perkawinan yang gagal dapat ditangani dalam proses anulasi oleh sebuah Tribunal,  pihak yang bersengketa harus pernah berusaha untuk rujuk kembali dengan bantuan keluarga besar, pastor paroki, teman dan sebagainya; jika tidak, maka surat gugatan yang bersangkutan ditolak atau tidak boleh dilayani oleh pengadilan Gereja, (Yohanes Lon, 2019:201). Proses anulasi ini cukup kompleks, tapi hal ini bukan semata-mata untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Gereja, melainkan demi mempertahankan iman yang benar.

Pada dasarnya proses anulasi perkawinan bertujuan untuk mempertahankan ajaran Yesus sendiri tentang perkawinan, seperti yang tercatat dalam Matius 19:6 yang berbunyi: “apa yang dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan manusia”, dan dalam Markus 10: 11-12: “siapa yang mencerai melakukan perbuatan zina. Kedua teks ini jelas menegaskan sikap Yesus yang menolak perceraian dan perzinaan serta keterkaitan yang sangat erat antara perceraian dan perzinaan. Anulasi bukanlah menceraikan perkawinan yang sah, melainkan untuk menyatakan ketidakabsahan sebuah perkawinan yang tidak sah sebagaimana dijelaskan di atas. Sedangkan perceraian merupakan prses memutuskan perkawinan yang sah secara de facto dan de iure. Dan perceraian ini tidak diizinkan dalam perkawinan Katolik. Karena itu, sebernarnya istilah perkawian hanya berlaku dalam aturan sipil. Sedangkan hukum Gereja, seperti dalam Kitab Hukum Kanonik istilah dan praktik perceraian ini sangat dilarang. Sebab perkawian itu bersifat satu dan tak terceraikan.

3.      3. Kesimpulan

Perkawinan Katolik merupakan sakramen atau tanda dan sarana keselamatan. Berdasarkan ajaran Gereja, sebagaimana terdapat dalam Kitab Hukum Kanonik, sakramen perkawinan yag diterima oleh orang Katolik yang sudah mempersaipakan diri dengan baik memiliki hakekat sebagai perjanjian bukan sebagai kontrak dengan tujuan untuk kesejahteraan suami istri serta terbuka pada kelahiran dan pendidkan anak. Perkawinan itu juga itu bersifat satu dan berlaku seumur hidup atau tak terceraikan. Kitab Hukum Kanonik menegaskan bahwa sifat satu dan tak terceraikan itu tidak dapat dicabut oleh kuasa mana pun dan atas alasan apa pun. Dengan demikian, perceraian etah dengan alasan apa pun itu tidak dizinkan dalam Gereja Katolik. Gereja menganjurkan supaya setiap masalah dalam rumah tangga, hendaknya diselesaikan dengan baik. Perkawinan itu hendaknya mendatangkan kebaagiaan. Namun jika salah satu pihak merasa tidak aman karena kekerasan dalam rumah tangga, ia bisa mengajukan peromohonan kepada uskup untuk berpisah sementara bukan untuk bercerai. Perceraian tidak berlaku dalam Gereja Katolik. Yang ada hanyalah anulasi, yakni pembatalan perkawinan yang tidak sah demi mempertahankan ajaran Kristus.

 

 

Daftar Pustaka

Adminbpkd. “Perkawinan dan Perceraian”.  https://bkpp.kulonprogokab.go.id/detil/1964/perkawinan             perceraian#:~:text=Undang%2Dundang%20Nomor%201%20Tahun,undang%20Nomor   %2016%20Tahun%202019.&text=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2010%20Tahu     n,Pemerintah%20            Nomor%2045%20Tahun%201990, diakses pada tanggal 30 April   2023.

Alit, I Nyoman. Ajaran Karma Phala Sajareoning Lontar Agastya Parwa. Surabaya: Penerbit      Scopindo             Media Pustaka, 2014.

Anur, Cindy Mutiara. “Jumlah Kasus Perceraian di Indonesia (2017-2022). Katadata.id. dalam             https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/01/kasus-perceraian-di-indonesia-       melonjak-lagi-pada-2022-tertinggi-dalam-enam-tahun- terakhir#:~:text=Menurut%20laporan%20Statistik%20Indonesia%2C%20jumlah,tertingg i%20dal           am%20enam%20tahun%20terakhir, diakses pada tanggal 28 April 2023.

Avan, Moses Kmela. Perkawinan Katolik (Bisa) Batal? Pelayanan Hukum Gereja dalam Proses             Menyatakan Kebatalan Perkawinan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.

Budi, Silvester Susianto. Problematika Perkawinan Katolik, Kumpulan Kasus Perkawinan           tinjauan Hukum             Perkawinan. Yogyakarta: PT Kanisius,         2019.

Daen, Philip Ola. Manajemen Penyelidikan Pranikah. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama,   2010.

Hadiwardoyo, Al. Purwa. Ajaran Gereja Katolik tentang Perkawinan. Yogyakarta: PT     Kanisisus, 2015.

Hadiwardyo, Al. Purwa. Hukum Gereja Katolik tentang Perkawinan. Yogyakarta: PT Kanisisus, 2019.

Jarbi, Muktiali. “Pernikahan Menurut Islam”. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1 (2014):56-68).

Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici). Penerj. Sekretariat KWI, Jakarta: Obor, 1991.

Konsili Vatikan II. Dokumen Konsili Vatikan II. Penerj. Hardawirayana. Cetakan XII. Jakarta:     Obor, 2013.

Laela, Nim. “Perceraian dalam Pandangan Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik. Disertasi.        UIN Sunan             Kalijaga Yogyakarta, 2005.

Lon, Yohanes Servatius. Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. Yogyakarta:     PT Kanisius,             2019.

Lon, Yohanes Servatius. “Tantangan Perceraian Sipil bagi Perkawinan Katolik: Antara Hukum    Ilahi     dan Hukum Manusia”. Jurnal Selat 7.2 (2020):151-168.

Rodja, Emanuel Stefanus. “Perceraian dan Anulasi Perkawinan dalam Perspektif Moral    Kristiani”.             Undergraduated Thesis. STFK Ledalero, 2020.

Rubiyatmoko, Robertus. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: PT    Kanisisus,             2016.

Sugiyana, FX. SMS Umat: Tanya Jawab Seputar Penghayatan Iman Katolik dan Problema          Perkawinan. Yogyakarta: PT Kanisius, 2012.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Hujan Gol di Wairpelit: Efrata FC Mengamuk, Smile FC Tersungkur 6–3!”

  “Hujan Gol di Wairpelit: Efrata FC Mengamuk, Smile FC Tersungkur 6–3!”      Pertandingan penuh tensi tersaji dalam ajang internal Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero pada Senin sore, 30 Maret 2026 di Lapangan Wairpelit. Di bawah langit yang mulai meredup dan sorakan penonton yang menggema, Efrata FC tampil luar biasa dengan menundukkan Smile FC dengan skor meyakinkan 6–3 dalam laga yang sarat emosi dan determinasi.      Sejak menit awal, Efrata FC langsung menunjukkan intensitas tinggi. Aliran bola cepat, pressing ketat, dan kerja sama yang solid membuat Smile FC tertekan. Waldus menjelma menjadi mimpi buruk bagi lini belakang lawan dengan torehan tiga golnya yang lahir dari ketajaman insting dan ketenangan dalam penyelesaian akhir. Setiap golnya disambut gemuruh penonton yang semakin membakar semangat tim.      Tak hanya Waldus, Ois dan John juga tampil gemilang. Keduanya menambah pundi-pundi gol sekaligus memastikan dominasi Efrata t...

Refleksi Tentang Rumah Efrata dan Pengalaman yang Menyertainya

Refleksi Tentang Rumah Efrata dan Pengalaman yang Menyertainya "Rumah" sebuah istilah kompleks yang sarat makna. "Rumah" dalam bahasa Inggris merujuk pada dua kemungkinan yang bergantung pada konteks pemakaian kata tersebut, yakni ' House ' diartikan sebagai sebuah bangunan (fisik) tempat orang dapat berteduh dan ' Home ' lebih merujuk pada situasi, suasana yang mana seseorang merasa betah dan nyaman dalam satu family (keluarga), itulah mengapa orang katakan  home sweet home , suasana rumah yang penuh kasih dan sayang, tempat orang-orang berjumpa dalam cinta. Karena itu, katakan saja 'Efrata is our home'.  Rumah Efrata sebuah tempat yang bukan sekadar bangunan fisik melainkan juga berjiwa. Jiwa sebuah rumah datang dari atmosfer yang dibangun oleh para penghuninya, jiwa memberikan warna pada tubuh fisik sebuah rumah. Misalnya, sebuah rumah dengan halaman bunga kering, orang bisa memperoleh gambaran diri para penghuninya. Sebaliknya, halaman r...

Umpan, Serang, dan Gol!

Efrata-News, 30 Agustus 2020. Motivasi ini merupakan tekad bulat dan basis utama dari sosok kapten tim Meja 3,   Fr. Tino Herin, yang menjadi pahlawan kemenangan membekuk tim Meja 2 dengan skor tipis 4-3. Raihan poin penuh dibawa pulang lewat kemenangan dramatis yang dicetak sang kapten sendiri. Fr. Tino Herin menjadi mimpi buruk yang mengubur harapan Meja 2. Mentalnya yang kuat kembali dibentuk, usai pekan lalu dilibas 12 gol oleh tim Meja 4. (Meja 2 vs Meja 3) Sang kapten mengatakan bahwa, mereka layak menang karena telah bekerja keras dan membentuk spirit “kesetanan” dalam tim, berupa “umpan, serang, dan gol”. Fr. Tino Herin menularkan gelora semangat kepada rekan setimnya untuk wajib menang. Alhasil, spirit tersebut terwujud. Tim Meja 3 pun terhindar dari kekalahan beruntun. Lain halnya dengan Fr. Tino Herin, kapten Meja 2 Fr. Dus Puka tertunduk lesu usai upaya berbagi angka menjadi pupus, lantaran kecolongan di menit-menit akhir pertandingan. Namun, Fr. D...